![]() |
| (foto: humas pemprov lampung) |
LAMPUNG - Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 ini, 3.310 narapidana (Napi) penghuni Lapas/Rutan se-Provinsi Lampung memperoleh Remisi Umum. Remisi terdiri dari Remisi Sebagian (RU I) 3,235 orang dan Remisi Langsung Bebas (RU Il) 75 orang.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : W9.2405-2420.PS.01.01.02 Tahun 2016 tanggal 11 Agustus 2016.
Pada saat pemberian Remisi tersebut, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan, WBP merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.
Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya.
"Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing," kata gubernur, Rabu (17/8/2016).
Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru menuntut kerja nyata yang diarahkan kepada kegiatan-kegiatan yang kreatif, inovatif, orientasi kepentingan masyarakat.
"Saya meminta seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebagai abdi negara harus mampu mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja dalam bentuk suatu gerakan moral yang disebut sebagai revolusi mental," ujar Ridho.
Tidak hanya itu, revolusi mental juga mampu mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh bangsa dan negara dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, sehingga mampu memenangkan persaingan global. Untuk melakukan percepatan gerakan revolusi mental dengan mengimplementasikan nilai-nilai 'kami PASTI' (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah sebagaimana dalam Laporan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Drs. Dardiansyah Bc.lP, MH , Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Lampung saat ini adalah 16 UPT (10 Lapas dan 6 Rutan).
Ditambahkan Kabag Humas Heriyansyah sebagaimana dalam Laporan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Drs. Dardiansyah Bc.lP, MH , Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Lampung saat ini adalah 16 UPT (10 Lapas dan 6 Rutan).
"Jumlah narapidana se-Provinsi Lampung sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016 sebanyak 6379 orang, dengan jenis tindak pidana yang beragam. Tindak pidana tertinggi yang mendominasi penghuni Lapas/Rutan di Lampung adalah kasus narkoba (42,65 %) dari seluruh penghuni," jelasnya.
Disusul tindak pidana Curas/Curat 19% dan Perlindungan Anak 12,2% serta sisanya 26,15% tindak pidana lain seperti perampokan, penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan, korupsi dan lainnya.
Untuk mengantisipasi over kapasitas tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kantor Wilayah Lampung telah melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut, pembangunan blok hunian baru di Lapas Khusus Narkotika Kelas A Bandar Lampung pada Tahun 2014, dengan penambahan kapasitas hunian sejumlah kurang lebih 520 orang.
"Selain itu pembangunan Blok Hunian baru di Lapas Wanita Kelas A Bandar Lampung pada Tahun 2015 dengan penambahan kapasitas hunian sejumlah kurang lebih 620 orang," ujar Dardiansyah. (rls/rsl)
