Notification

×

Mantan Pesepakbola Pelita Bandung Raya Dipenjara di Lampung

25 August 2016 | 20:08 WIB Last Updated 2017-05-25T06:41:14Z

BANDAR LAMPUNG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mencatat ada dua warga negara asing (WNA) yang menjalani hukuman pidana, karena memalsukan dokumen kependudukan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Andrie W Setiawan, mengatakan kedua WNA itu adalah Saydeh Mustafa, mantan pesepakbola klub Pelita Bandung Raya.

"Mustafa sudah divonis pada Februari 2015. Dia divonis selama enam bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan penjara," katanya, Rabu (24/8/2016).

Warga negara Suriah ini dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian M Zadeh alias Daniel Putra yang divonis lima bulan penjara pada Juli 2016. Andrie menjelaskan, warga negara Iran itu bermodus mencari suaka ke Indonesia.

"Sudah kami eksekusi dan sedang ditahan di Lapas Rajabasa. Zadeh ini segera dideportasi setelah bebas dari penjara," katanya. (*)