![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG - Terbukti. Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Tauhidi, melakukan korupsi berjamaah, dalam proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 lalu.
Hakim Ketua, Samsudin, menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dua bulan, kepada Tauhidi, yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Timur itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/8/2016).
Majelis hakim juga menghukum Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Tauhidi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim juga menghukum Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Tauhidi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Pada putusan ini, majelis hakim tidak menghukum Tauhidi dengan pidana tambahan berupa uang pengganti. Ini dikarenakan majelis hakim menyatakan Tauhidi tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Tauhidi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp 17,7 miliar di tahun 2011.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.
"Bahwa Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011," kata Hakim Ketua, Samsudin.
Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, seperti dilansir Tribunnews.
Tauhidi juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis Tahun 2011.
Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana. (*)
