Notification

×

Ahok Contek Kasus Gubernur Lampung soal Cuti

31 August 2016 | 23:48 WIB Last Updated 2016-09-01T07:50:49Z
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ist)

LAMPUNG ONLINE - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghadapi sidang kedua gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok yang telah memperbaiki gugatan mengaku meniru pola gugatan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tahun 2008.

"Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita contek aja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Sidang kedua Ahok diagendakan berlangsung nanti siang di MK. Ahok mengaku sudah memasukan semua poin-poin perbaikan masukan dari Hakim Konstitusi.

"Nanti tinggal baca surat doang kok," kata Ahok, seperti dilansir Detik.

Gugatan Sjachroedin dikabulkan sebagian oleh MK dengan nomor putusan 17/PUU-VI/2008. Saat itu Sjachroedin didampingi oleh Susi Tur Andayani dan rekan sebagai kuasa hukumnya.

Sjachroedin melayangkan gugatan atas UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004 terhadap UUD 1945. Gugatan yang dikabulkan oleh MK adalah bahwa kepala daerah tak harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri kembali.

Sedangkan Susi Tur beberapa tahun pasca gugatan ini ditangkap KPK karena kasus suap sengketa pilkada di MK. Susi juga sudah dijatuhi vonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap tersebut. (*)