![]() |
| Foto Jeni Nurjanah semasa hidup. (foto: viva) |
LAMPUNG ONLINE - Aparat hukum dari Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita pembantu rumah tangga (PRT) asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung bernama Jeni Nurjanah (25).
Jenasahnya ditemukan membusuk terbungkus plastik hitam dan gorden warna krem, di bawah wastafel kamar mandi unit 23A LV6, Lantai 23 Apartemen Belezza Permata Hijau, Jalan Letjen Soepeno, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (29/6/2016) lalu.
Motif atau latar belakang pembunuhan karena hubungan asmara terlarang, dan pelaku sakit hati atas ucapan korban.
"Ya, motifnya karena asmara. Keduanya menjalin hubungan (hubungan gelap karena keduanya sudah berkeluarga)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso, Senin (4/7).
Dikatakan Eko, tersangka atas nama Ferdianto (23), merupakan petugas keamanan apartemen yang sudah bekerja sekitar satu tahun. Sementara, Jeni merupakan PRT di unit 30 LV05, di apartemen tersebut.
"Pelaku Satpam di sana. Makanya, dia punya akses untuk masuk ke dalam kamar," ungkapnya.
Eko menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku dan korban sepakat bertemu untuk memadu kasih di tangga darurat lantai 30 Tower Lovre, Apartemen Belleza, tanggal 30 Juni lalu. Namun, ketika bertemu keduanya justru terlibat cekcok karena perkataan korban menghina istri pelaku yang tak bisa melayani.
Ferdianto pun kalap, dan mencekik korban dengan lengan kanan hingga tewas. Sejurus kemudian, pelaku mengangkat korban turun tujuh lantai menuju sebuah unit kosong di lantai 23, melalui tangga darurat yang jarang digunakan penghuni.
"Jasad korban dibawa ke kamar itu. Untuk memastikan korban sudah tewas, tersangka kembali menjerat leher korban dengan tali gorden. Kemudian, mengambil plastik hitam dan memasukan korban ke dalam kantong plastik," katanya, seperti dilansir Beritasatu.
Menurutnya, jenazah korban kemudian diletakan di bawah wastafel dan ditutupi gorden warna krem. Jenazah itu akhirnya ditemukan Isroji, PRT unit 23A LV 6, ketika diminta majikannya untuk bersih-bersih, sebulan kemudian.
"Korban ditemukan sekitar 27 hari setelah dibunuh. Kondisinya sudah membusuk," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, tambahnya, anggota melakukan olah TKP, memeriksa saksi, termasuk menganalisa kamera pengawas atau CCTV di lokasi, dan penyelidikan. Semua keterangan yang didapat mengarah kepada tersangka Ferdianto.
"Kami tangkap tersangka di Tasikmalaya, di rumah orangtuanya, Sabtu (2/7). Ditangkap tanpa perlawanan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Ferdianto tak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga karena dikurung di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Motif atau latar belakang pembunuhan karena hubungan asmara terlarang, dan pelaku sakit hati atas ucapan korban.
"Ya, motifnya karena asmara. Keduanya menjalin hubungan (hubungan gelap karena keduanya sudah berkeluarga)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso, Senin (4/7).
![]() |
| Ferdianto. (detik) |
Dikatakan Eko, tersangka atas nama Ferdianto (23), merupakan petugas keamanan apartemen yang sudah bekerja sekitar satu tahun. Sementara, Jeni merupakan PRT di unit 30 LV05, di apartemen tersebut.
"Pelaku Satpam di sana. Makanya, dia punya akses untuk masuk ke dalam kamar," ungkapnya.
Eko menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku dan korban sepakat bertemu untuk memadu kasih di tangga darurat lantai 30 Tower Lovre, Apartemen Belleza, tanggal 30 Juni lalu. Namun, ketika bertemu keduanya justru terlibat cekcok karena perkataan korban menghina istri pelaku yang tak bisa melayani.
Ferdianto pun kalap, dan mencekik korban dengan lengan kanan hingga tewas. Sejurus kemudian, pelaku mengangkat korban turun tujuh lantai menuju sebuah unit kosong di lantai 23, melalui tangga darurat yang jarang digunakan penghuni.
"Jasad korban dibawa ke kamar itu. Untuk memastikan korban sudah tewas, tersangka kembali menjerat leher korban dengan tali gorden. Kemudian, mengambil plastik hitam dan memasukan korban ke dalam kantong plastik," katanya, seperti dilansir Beritasatu.
![]() |
| KTP Jeni (foto: liputan6) |
Menurutnya, jenazah korban kemudian diletakan di bawah wastafel dan ditutupi gorden warna krem. Jenazah itu akhirnya ditemukan Isroji, PRT unit 23A LV 6, ketika diminta majikannya untuk bersih-bersih, sebulan kemudian.
"Korban ditemukan sekitar 27 hari setelah dibunuh. Kondisinya sudah membusuk," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, tambahnya, anggota melakukan olah TKP, memeriksa saksi, termasuk menganalisa kamera pengawas atau CCTV di lokasi, dan penyelidikan. Semua keterangan yang didapat mengarah kepada tersangka Ferdianto.
"Kami tangkap tersangka di Tasikmalaya, di rumah orangtuanya, Sabtu (2/7). Ditangkap tanpa perlawanan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Ferdianto tak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga karena dikurung di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)


