Notification

×

Reklamasi Teluk Lampung Dihentikan Sementara, Kejagung: Penyelidikan Jalan Terus

24 July 2016 | 05:36 WIB Last Updated 2016-07-24T13:31:10Z
Arminsyah (ist)

LAMPUNG ONLINE –
Kendati saat ini proyeknya telah dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung,.

“‎Tentu,  kita kaji terus (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

Tetapi, dia belum dapat memastikan kapan hasil penyelidikan itu dibawa ke forum ekspose (gelar perkara), untuk menentukan langkah hukum beriikutnya.

Menurut Arminsyah, tim masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti pendukung lainnya, di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

“Jadi, tim penyelidik  masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan. Mereka butuh waktu,”  terang mantan kepala kejaksaan tinggi Lampung 2010 itu.

Menurut Arminsyah tim juga mengkaji, apakah soal izin reklamasi Teluk Lampung termasuk kebijakan pemerintah daerah. 

“Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirim tim penyelidik ke Lampung guna meminta keterangan para pihak terkait dan meninjau langsung proyek tersebut.

Mereka yang diperiksa yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandar Lampung Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim, termasuk Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, seperti dilansir Poskotanews.

Ditemukan Kejanggalan
Dalam kasus ini ditemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya penggunaan kop surat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung oleh Pemkot Bandar Lampung, dalam proses perizinan proyek. Padahal, izin ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Seperti diduga, terungkap dalam Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎

Serta, Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta. (*)