Notification

×

Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Resahkan Masyarakat, Dilaporkan ke Kemenhub

25 July 2016 | 22:21 WIB Last Updated 2016-07-25T15:21:49Z
Idrus Effendi (foto: lampost)

BANDAR LAMPUNG - Saat ini, persoalan kemacetan di Bandar Lampung akibat rekayasa arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Jalan Kartini, dan Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, sedang diaudit oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Idrus Effendi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan menyampaikan persoalan rekayasa lalu lintas yang banyak dikeluhkan masyarakat ini, ke Kemenhub di Jakarta. 

“Kami sudah minta audit rekayasa jalan itu ke pusat. Kalau gak salah, Minggu kemarin kami kirimkan data dan juga sudah kami rapatkan. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari kemenhub,” kata Idrus saat dihubungi, Senin (25/7/2016).

Ia menerangkan ada surat somasi yang dilayangkan masyarakat kepada wali kota Bamdar Lampung, terkait kemacetan di Kota Tapis Berseri dan telah diterima Pemprov Lampung serta ditembuskan ke Kemenhub RI.

Idrus menilai, rekayasa lalu lintas yang dilakukan Wali Kota Herman HN meresahkan masyarakat. Jika ada keluhan masyarakat, Pemkot yang mempunyai wewenang harus mendengarkan aspirasi warganya, seperti dilansir Lampost.

Dishub Lampung, kata dia, berharap Dishub Bandar Lampung melakukan rekayasa ulang karena kemacetan sudah ramai diberitakan, dikeluhkan, dan jadi perbincangan pengendara. 

“Jalan kartini dan Jalan Teuku Umar itu masuk jalan nasional. Wewenang Dishub provinsi hanya merekomendasikan. Tapi jalan nasional itu harus ada izin dari pusat terkait rekayasa jalannya,” jelas Idrus.

Ia menambahkan, keputusan rekayasa ulang lalu lintas saat ini ada di tangan Kementerian Perhubungan setelah melakukan audit. Kemacetan terjadi di jalan nasional sehingga Dishub melaporkan ke Kemenhub RI. (*)