![]() |
| Medi Andika (dok. facebook) |
BANDAR LAMPUNG- Terkait kasus pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung, beredar kabar jika usai membuang mayat Pansor di Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, Brigadir Medi bersama Tarmizi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, langsung pulang ke Bandar Lampung.
Sampai di Bandar Lampung, Medi dan Tarmizi langsung ke markas Polresta Bandar Lampung. Medi sampai di Polresta Bandar Lampung pagi hari untuk mengikuti apel pagi.
Medi lalu menyuruh Tarmizi pergi membawa mobil Toyota Kijang Innova milik Pansor. Medi menyuruh Tarmizi menaruh mobil tersebut di Rumah Sakit Advent.
Setelah itu, Medi datang mengambil mobil di Rumah Sakit Advent. Kemudian, Medi bersama Tarmizi pergi ke Tangerang menjual mobil Pansor. Mereka pulang dari Tangerang dengan menumpang mobil travel.
Sementara itu, penyidik Subdit Jatanras Polda Lampung meminta keterangan dari Umi Kalsum, istri M Pansor, pada Kamis (28/7/2016).
Dari pantauan, Umi datang ke Polda dengan mengenakan jilbab berwarna biru. Umi terlihat di dalam ruang pemeriksaan bersama kedua anak yang mengenakan seragam sekolah.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Umi keluar dari ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Umi terlihat sedikit berlari ke arah mobilnya dan langsung pergi.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi mengaku belum mengetahui ada pemeriksaan terhadap Umi.
"Nah saya belum tahu ada pemeriksaan dia (istri Pansor)," ujarnya.
Beredar kabar, Umi diperiksa untuk mencocokkan beberapa barang bukti yang dimiliki penyidik. Barang bukti itu adalah jam tangan dan cincin milik Pansor, yang ditemukan dari dua tersangka, Brigadir Medi dan Tarmizi.
Terkait motif pembunuhan disertai mutilasi, polisi hingga kini belum berssedia membeberkannya. Namun, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, beberapa waktu lalu, pernah menyebutkan bahwa pembunuhan Pansor diduga kuat bermotif wanita dan/atau utang piutang.
Mengenai perkembangan kasus mutilasi Pansor, Kombes Zarialdi juga masih enggan memberikan komentar. Setiap pertanyaan wartawan yang dilontarkan, hanya dijawab,"Masih pendalaman." Menurut dia, masih ada beberapa bukti yang harus dilengkapi penyidik.
Sita Tas Perempuan
Sementara itu, petugas Polda Lampung menggeledah rumah Brigadir Medi di Perumahan Permata Biru Blok C, Rabu (27/7) malam. Rasyid mengatakan, ada sekitar tujuh polisi datang ke rumah Medi. Penggeledahan tanpa mengikutsertakan Medi.
"Saya diajak melihat proses penggeledahan," ujar Rasyid. Menurut dia, polisi turut menggeledah kamar mandi rumah Medi, namun tidak menemukan barang apa pun.
Rasyid mengutarakan, polisi membawa satu buah tas perempuan warna merah dari rumah Medi. Tas itu berada di atas meja ruang tengah. Setelah selesai menggeledah, polisi memasang garis polisi di rumah Medi.
Dari pantauan, kediaman Brigadir Medi terlihat sepi. Rumah berlantai dua bercat hitam itu, telah dipasangi garis polisi.
Menurut keterangan Suharto, tetangga Medi, garis polisi dipasang Rabu malam. Suharto mengatakan, petugas kepolisian datang malam hari menggeledah rumah Medi.
"Mereka lalu memasang garis polisi," ujar Suharto.
Menurut Suharto, Medi tinggal di rumah tersebut sekitar lima tahun sejak belum menikah. Dia mengatakan, rumah itu jarang ditinggali Medi dan istrinya.
"Dia ke sini paling hari Sabtu Minggu saja," kata Suharto, seperti dilansir Tribunlampung.
Gugat Praperadilan
Pengacara Brigadir Medi, Sopian Sitepu, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Lampung terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Namun, pengajuan gugatan praperadilan masih menunggu hasil penyidikan beberapa hari ke depan.
"Kami lihat perkembangan beberapa hari ke depan. Apabila dalam beberapa hari ke depan kami yakin klien kami tidak kuat untuk dijadikan tersangka, kami akan mengambil upaya hukum salah satunya gugat praperadilan," ujar Sopian, Kamis.
Sopian mengutarakan, Medi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat ini, Medi diperiksa sebagai tersangka baru satu kali. Dari hasil pemeriksaan pertama itu, Sopian menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Medi belum kuat.
Untuk mendukung gugatan tersebut, Sopian mengatakan, pihaknya sedang menginvestigasi beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Medi tidak layak dijadikan tersangka.
Sopian menuturkan, pihaknya akan melihat bukti-bukti yang diperlihatkan penyidik dan tanggapan Medi terhadap bukti-bukti itu.
"Klien kami menyatakan bukan dia pelakunya. Kami percaya dia bukan dia pelakunya," ujar Sopian. Mengenai penemuan cincin Pansor di rumah Medi, Sopian mengaku kliennya tidak tahu menahu mengenai cincin tersebut.
"Klien saya tidak tahu cincin tersebut," ujarnya.
Pada saat pemeriksaan, tutur Sopian, penyidik menunjukkan barang bukti berupa jam tangan yang diduga milik Pansor. Jam tangan itu disita dari tersangka Tarmizi.
Menurut Sopian, Medi tidak mengetahui mengenai jam tangan tersebut.
Namun, Sopian membenarkan bahwa Medi mengenal Tarmizi. Perkenalan itu terjadi di warung makan tempat Tarmizi bekerja. Ia mengatakan, Medi sering nongkrong di warung makan itu, dan akhirnya mengenal Tarmizi.(*)
Gugat Praperadilan
Pengacara Brigadir Medi, Sopian Sitepu, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Lampung terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Namun, pengajuan gugatan praperadilan masih menunggu hasil penyidikan beberapa hari ke depan.
"Kami lihat perkembangan beberapa hari ke depan. Apabila dalam beberapa hari ke depan kami yakin klien kami tidak kuat untuk dijadikan tersangka, kami akan mengambil upaya hukum salah satunya gugat praperadilan," ujar Sopian, Kamis.
Sopian mengutarakan, Medi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Saat ini, Medi diperiksa sebagai tersangka baru satu kali. Dari hasil pemeriksaan pertama itu, Sopian menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Medi belum kuat.
Untuk mendukung gugatan tersebut, Sopian mengatakan, pihaknya sedang menginvestigasi beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Medi tidak layak dijadikan tersangka.
Sopian menuturkan, pihaknya akan melihat bukti-bukti yang diperlihatkan penyidik dan tanggapan Medi terhadap bukti-bukti itu.
"Klien kami menyatakan bukan dia pelakunya. Kami percaya dia bukan dia pelakunya," ujar Sopian. Mengenai penemuan cincin Pansor di rumah Medi, Sopian mengaku kliennya tidak tahu menahu mengenai cincin tersebut.
"Klien saya tidak tahu cincin tersebut," ujarnya.
Pada saat pemeriksaan, tutur Sopian, penyidik menunjukkan barang bukti berupa jam tangan yang diduga milik Pansor. Jam tangan itu disita dari tersangka Tarmizi.
Menurut Sopian, Medi tidak mengetahui mengenai jam tangan tersebut.
Namun, Sopian membenarkan bahwa Medi mengenal Tarmizi. Perkenalan itu terjadi di warung makan tempat Tarmizi bekerja. Ia mengatakan, Medi sering nongkrong di warung makan itu, dan akhirnya mengenal Tarmizi.(*)
