LAMPUNG UTARA - Benar-benar lawang (gila, bahasa Lampung). Jangankan dikebiri, pemerkosa anak di bawah umur ini dihukum penjara pun tidak. Terdakwa kasus pencabulan Febri Angara (25), yang telah memiliki istri dan anak dan didakwa memperkosa seorang pelajar SMA berinisial Si (17), warga Kabupaten Lampung Tengah, divonis bebas.
”Alasan utama terdakwa dibebaskan karena majelis hakim berpendapat sesuai fakta dalam persidangan bahwa seluruh dakwaan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti,” kata Suhadi Putra Wijaya selaku Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (28/7/2016).
Sidang pembacaan vonis yang digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada, Rabu (27/7/2016), dengan majelis hakim diketuai Arief Hakim Nugraha didampingi anggota M. Faisal Zhuhry dan Miryanto, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pencabulan.
Terdakwa Febri Angara adalah warga Desa Trimodadi, Abung Selatan, Lampung Utara.
Alasan lainnya, tambah Suhadi, JPU menuntut dalam dakwaan ke-2 pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 jo pasal 64 KUHP.
Kemudian majelis hakim untuk mencari kebenaran materil mempertimbangkan seluruh dakwaan penuntut umum, yaitu dakwaan ke-1 melangar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 jo pasal 64 KUHP atau ke-2 melangar pasal pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 jo pasal 64 KUHP. atau ke-3 elangar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 jo pasal 64 KUHP dan dari seluruh dakwaan yang dimaksud fakta hukum di persidangan menyatakan tidak terbukti.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Karjuli Cs, menghadirkan enam saksi yang meringankan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan oleh JPU, seperti dilansir Lampost.
Di tempat terpisah, pihak kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Febri Angara, dalam perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri setempat.
”Kita masih menunggu salinan putusan lengkap dari pihak pengadilan negeri Kotabumi, untuk membuat memori kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut,” kata Kasi Pidum Indra Gunawan Kusuma, mewakili Kajari Kotabumi, Yusna Adia.
Dia juga menjelaskan, untuk salinan kutipan putusan bebas baru diterimanya, Rabu (27/7), sore dari pihak PN Kotabumi dan kini masih menunggu salinan putusan lengkapnya.
”Kami merasa heran dengan putusan majelis hakim PN Kotabumi, yang menyatakan bebas terhadap terdakwa Febri Angara dalam perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pihak PN Kotabumi,” ujarnya.
Dalam perkara kasus pencabulan ini, pihaknya menjerat tersangka dengan tuntutan selama 11 tahun penjara terhadap terdakwa Febri Angara dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Namun menurut majelis hakim pakta di persidangan karena alasan suka sama suka antara terdakwa dengan korban, pelajar SMA kelas XI tersebut. Itulah sebabnya terdakwa diputus bebas.
Dalam berkas perkaranya, lanjut Indra, diketahui ada unsur upaya bujuk rayu yang dilakukan terhadap terdakwa kepada korban. Sementara itu, aksi pencabulan terungkap pada tangal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 14.00 yang dilakukan oleh terdakwa di rumahnya.
Awalnya, terdakwa mengajak korban ke rumahnya yang sedang sepi. Setelah itu, terdakwa mengajak Si untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri dan berjanji akan menikahi korban. (*)
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Karjuli Cs, menghadirkan enam saksi yang meringankan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti seperti yang didakwakan oleh JPU, seperti dilansir Lampost.
Di tempat terpisah, pihak kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Febri Angara, dalam perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri setempat.
”Kita masih menunggu salinan putusan lengkap dari pihak pengadilan negeri Kotabumi, untuk membuat memori kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut,” kata Kasi Pidum Indra Gunawan Kusuma, mewakili Kajari Kotabumi, Yusna Adia.
Dia juga menjelaskan, untuk salinan kutipan putusan bebas baru diterimanya, Rabu (27/7), sore dari pihak PN Kotabumi dan kini masih menunggu salinan putusan lengkapnya.
”Kami merasa heran dengan putusan majelis hakim PN Kotabumi, yang menyatakan bebas terhadap terdakwa Febri Angara dalam perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pihak PN Kotabumi,” ujarnya.
Dalam perkara kasus pencabulan ini, pihaknya menjerat tersangka dengan tuntutan selama 11 tahun penjara terhadap terdakwa Febri Angara dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.
Namun menurut majelis hakim pakta di persidangan karena alasan suka sama suka antara terdakwa dengan korban, pelajar SMA kelas XI tersebut. Itulah sebabnya terdakwa diputus bebas.
Dalam berkas perkaranya, lanjut Indra, diketahui ada unsur upaya bujuk rayu yang dilakukan terhadap terdakwa kepada korban. Sementara itu, aksi pencabulan terungkap pada tangal 11 Oktober 2015 sekitar pukul 14.00 yang dilakukan oleh terdakwa di rumahnya.
Awalnya, terdakwa mengajak korban ke rumahnya yang sedang sepi. Setelah itu, terdakwa mengajak Si untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri dan berjanji akan menikahi korban. (*)
