Notification

×

14 Tahun, Karyawan Hotel Nusantara Hanya Digaji Rp500 Ribu/Bulan

25 July 2016 | 19:44 WIB Last Updated 2016-07-25T12:59:48Z
(foto: istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 18 karyawan bagian house keeping Hotel Nusantara di Bandar Lampung mendatangi DPD SPSI Lampung, untuk meminta bantuan hukum. Mereka mengeluhkan, selama 14 tahun bekerja hanya menerima gaji Rp500 ribu/bulan, dengan masa kerja antara 3-14 tahun.

Tidak hanya itu, seluruh karyawan Hotel Nunsatara yang masuk dalam Begadang Resto Group tersebut, juga diminta menandatangani surat pernyataan sebelum menerima uang service yang sempat mangkrak. Salah satu item dalam surat pernyataan tersebut adalah bersedia kembali dijadikan tenaga kontrak selama tiga bulan.

"Ini sangat tidak masuk akal, kami bekerja sudah 14 tahun. Tapi kembali diminta untuk bersedia dikembalikan menjadi tenaga kontrak selama tiga bulan, jika tidak mau maka dianggap mengundurkan diri. Kami dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai tersebut," papar Rifai, saat ditemui di DPD SPSI Lampung, Senin (25/7/2016).

Sementara, DPRD Bandar Lampung menyatakan siap memfasilitasi Karyawan House Keeping Hotel Nusantara yang mengeluhkan sistem penggajian yang diterima selama ini.

Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Sri Ningsih Djamsari pun mengaku prihatin terhadap nasib karyawan dihotel nusantara uang hanya memiliki upah sanvat minim dan terbilang tidak wajar. Menurutnya upah yang dibayarkan pihak perusahaan hanya Rp 500 ribu perbulan tidak bisa memenuhi biaya hidupnya.

"Kami sangat prihatin dengan informasi adanya pemberian upah yang sangat minim. Upah tersebut bahkan jauh lebih rendah dari pada UMK. Bagaimana jika karyawan sudah berkeluarga pastinya dengan upah segitu memberatkan dalam kehidupannya," kata Sri, seperti dilansir Tribunlampung.

Dirinya juga mengimbau kepada karyawan Hotel Nusantara agar mengadu ke komisi IV DPRD Bandar Lampung. 

"Para karyawan bisa mengadu ke kami terlebih dahulu. Jika laporan sudah sama kami maka kami akan memanggil perusahaan dan juga disnaker kota Bandar Lampung," tambahnya.

Sri pun menegaskan kepada Disnaker, agar memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut, sebab hal ini adalah bentuk pelanggaran upah pekerja. 

"Ini merupakan pelanggaran hukum tentang pengupahan. Sebab sangat jauh dari UMK," katanya. (*)