![]() |
| (foto: poskotanews) |
LAMPUNG – Guna menertibkan dan mewajibkan penggunaan helm bagi pengendara motor, tim gabungan dari aparat Polresta Bandar Lampung, menggelar operasi tertib helm dan kendaraan di Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, depan Pasar Bambu Kuning dan Pasar Tengah.
Dalam razia itu, 105 pengendara sepeda motor tertangkap tangan tak menggunakan helm dan tidak membawa STNK.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Indra Novianto, mengatakan operasi dengan sasaran utama pengendara sepeda motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Indra Novianto, mengatakan operasi dengan sasaran utama pengendara sepeda motor.
“Yang kita razia terutama adalah yang tak pakai helm, tapi kami juga merazia pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK,” ungkapnya, Minggu (24/7/2016).
Operasi itu melibatkan petugas dari Satuan Sabhara, Unit Ranmor, Intel dan Provost.
Operasi itu melibatkan petugas dari Satuan Sabhara, Unit Ranmor, Intel dan Provost.
Menurutnya, cara ini untuk menindaklanjuti instruksi pimpinan Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin, karena banyak ditemukan pengendara sepeda motor tak taat aturan berlalulintas.
Dalam razia itu diantaranya dikeluarkan 26 surat tilang karena pengendara tak memiliki SIM dan 64 surat tilang karena STNK bermasalah, seperti dilansir Poskotanews.
Dalam razia itu diantaranya dikeluarkan 26 surat tilang karena pengendara tak memiliki SIM dan 64 surat tilang karena STNK bermasalah, seperti dilansir Poskotanews.
Sebanyak 15 motor dibawa ke kantor polisi. Pengendara diminta menunjukkan bukti kelengkapan kepemilikan kendaraannya untuk bisa mengambil motornya tersebut. (*)
