![]() |
| Lukman Hakim Saifuddin (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Agama menggunakan metode penghitungan astronomi (hisab) dan melihat bulan (rukyat) dalam menetapkan 1 Syawal atau Idul Fitri 1437 Hijriah/2016 Masehi. Sidang itsbat akan dilaksanakan pada Senin (4/7/2016).
Sidang akan dimulai pada pukul 17.00 WIB, diawali pemaparan posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadhan 1437 H/2016 H oleh Tim Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Kementerian Agama telah mempersiapkan petugas di beberapa titik pemantauan untuk melihat hilal di seluruh Indonesia. Petugas sudah terbiasa dan memiliki kualifikasi untuk melakukan pemantauan hilal. Mereka juga disumpah kesaksiannya, apakah melihat atau tidak melihat hilal.
"Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia, kami menggunakan hisab dan rukyat," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Menag mengatakan, pihaknya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
Fatwa tersebut menyebutkan penetapan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh pemerintah lewat Menteri Agama dan berlaku secara nasional, seperti dilansir Skalanews.
Fatwa juga mengatur dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
"Selama ini, pemerintah Indonesia mengikuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Dua-duanya digunakan," kata Menag.
Hisab, kata dia, menjadi cara untuk memastikan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi. (*)
Menag mengatakan, pihaknya merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
Fatwa tersebut menyebutkan penetapan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh pemerintah lewat Menteri Agama dan berlaku secara nasional, seperti dilansir Skalanews.
Fatwa juga mengatur dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
"Selama ini, pemerintah Indonesia mengikuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Dua-duanya digunakan," kata Menag.
Hisab, kata dia, menjadi cara untuk memastikan posisi hilal, sementara rukyat untuk konfirmasi. (*)
