![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG ONLINE - Warga Desa Cilamaya, Bakauheni, Lampung Selatan jadi korban pembangunan jalan tol Trans Sumatera. Rumah dan lahan serta tanaman digusur, tetapi tidak mendapat ganti rugi.
Untuk menuntut hak yang telah dirampas, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung, bersama Solidaritas Mahasiswa Islam menggelar aksi unjuk rasa kubur diri di depan Istana Negara, Rabu (15/6/2016).
Yono, salah seorang warga Lampung mengatakan, pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan salah satunya adalah pembangunan jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).
"Awalnya, masyarakat meyakini pembangunan tersebut akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab, pembangunan jalan Tol lintas provinsi dari Bakauheni Lampung Selatan sampai dengan ujung Aceh adalah jalur strategis perdagangan dan distribusi pangan," ujarnya saat menggelar aksi kubur diri di depan Istana Negara.
Ironisnya, pembangunan berjalan dengan lancar, khususnya di Desa Cilamaya, Bakauheni, Lampung Selatan. Namun, masyarakat yang terkena pembebasan lahan tidak mendapat ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan jalan tol.
"Ada delapan hektar lebih tanah masyarakat belum dibayar," ujarnya, seperti dilansir laman Beritabatavia.
Seharusnya seperti apa yang sudah diamanatkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk fasilitas umum, masyarakat sudah mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya.
Namun kenyataannya tidak demikian, padahal tanah dan tanaman tumbuh serta bangunan milik warga sudah diluluh lantakan tetapi masyarakat tidak mendapatkan pembayaran hak mereka.
Atas dasar itulah Aliansi Masyarakat Lampung bersama Solidaritas Mahasiswa Islam menggelar aksi kubur diri untuk menuntut keadilan dari Presiden Jokowi.Pasca aksi, salah seorang warga bernama Samin (32) sempat mengalami kritis, hingga dilarikan ke rumah sakit.
Para pengunjuk rasa menuntut agar diselesaikan pembayaran atas ganti kerugian hak tanahnya, ungkap mafia tanah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), periksa tim pembebasan lahan (BPN Lampung Selatan dan Kementrian PU) atas keganjilan - keganjilan yang terdapat dalam pembebasan lahan mega proyek JTTS. (*)
Seharusnya seperti apa yang sudah diamanatkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk fasilitas umum, masyarakat sudah mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya.
Namun kenyataannya tidak demikian, padahal tanah dan tanaman tumbuh serta bangunan milik warga sudah diluluh lantakan tetapi masyarakat tidak mendapatkan pembayaran hak mereka.
Atas dasar itulah Aliansi Masyarakat Lampung bersama Solidaritas Mahasiswa Islam menggelar aksi kubur diri untuk menuntut keadilan dari Presiden Jokowi.Pasca aksi, salah seorang warga bernama Samin (32) sempat mengalami kritis, hingga dilarikan ke rumah sakit.
Para pengunjuk rasa menuntut agar diselesaikan pembayaran atas ganti kerugian hak tanahnya, ungkap mafia tanah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), periksa tim pembebasan lahan (BPN Lampung Selatan dan Kementrian PU) atas keganjilan - keganjilan yang terdapat dalam pembebasan lahan mega proyek JTTS. (*)
