![]() |
| (ilustrasi/lampost) |
BANDAR LAMPUNG - Razia gabungan tempat-tempat hiburan yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Polresta Bandar Lampung, Pomal, dan Dinas Pariwisata kota, Senin (20/6/2016) malam, berhasil mengamankan tujuh wanita dan puluhan minuman keras.
Ketujuh wanita tersebut terdiri dari pemandu lagu (PL) dan pengunjung, yang tertangkap sedang berada di warung remang-remang kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung. Selain itu beberapa pemilik warung ikut diamankan di markas Sat Pol PP.
Selain PKOR, razia gabungan yang dilakukan 25 personil dan dipimpin Kasat Pol PP Cik Raden tersebut juga menyisir sejumlah lokasi karaoke di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung seperti Happy Polly, Happy One, Oktopus, MGM Karaoke, Santai Karaoke, Dwipa Karaoke, New Dwipa, Karaoke Citra, Golden Dragon, dan Center Stage Novotel.
Namun, sejumlah lokasi hiburan malam di Teluk Betung tersebut dalam kondisi tertutup dan gelap ketika disambangi petugas. Namun petugas razia mendapatkan hasil pada sejumlah warung di daerah PKOR Way Halim yang masih melayani sejumlah tamu.
Dari pemantauan, saat petugas mendatangi warung remang-remang, sejumlah pengunjung dan pemandu lagu langsung berhamburan melarikan diri menghindari kedatangan anggota.
Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden menjelaskan, razia tersebut untuk pertama kalinya yang dilakukannya di bulan Ramadhan dan akan melanjutkan di tempat lainnya.
"Semuanya akan kita lanjutkan, seperti salon dan panti pijat juga akan kami razia, tetapi secara bertahap kami akan lakukan razia itu," ujar dia, seperti dilansir Lampost.
Cik Raden menegaskan, razia tersebut tidak hanya dilakukan pada bulan puasa saja, tetapi akan diteruskan di bulan-bulan lainnya untuk membasmi tempat maksiat di Bandar Lampung.
Menurutnya, wanita itu akan diamankan ke kantor Sat Pol PP untuk dimintai keterangan guna pendataan. Untuk pemilik warung, Cik Raden mengatakan akan dibuatkan surat perjanjian agar tidak membuka warungnya selama bulan Ramadan.
"Kami bawa ke kantor dulu dan kami data. Untuk pemilik akan kami mintai keterangan dan membuat surat perjanjian. Jika ada seseorang yang kami amankan itu bermasalah, akan kami berikan kepada Polresta," kata dia. (*)
