![]() |
| Bachtiar Basri |
LAMPUNG - Penilaian masyarakat bahwa APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang ada di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) rawan penyimpangan mulai terlihat.
Sejumlah SKPD di lingkungan pemerintahan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diindikasikan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik Pemerintah berikut perubahannya.
Selain itu, juga melanggar surat edaran (SE) Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah (LKPP) Nomor 76/KA/10/2014 tertanggal 27 Oktober 2014, perihal kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan menggunakan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah (LKPP) secara elektronik.
Pada tahun anggaran 2015, Biro Keuangan, Badan Kesbangpol, Badan Pengelolaan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Lampung sama sekali tidak mempublikasikan kegiatan serta anggarannya seperti diatur Pasal 25 ayat 1 dan 3 Perpres dan SE terebut.
Sementara itu, Biro Bina Sosial hanya memiliki 2 kegiatan dengan anggaran Rp 69.0000/tahun yang dipublikasikan, Biro Umum hanya 1 kegiatan Rp 215.000.000/tahun, Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2 kegiatan Rp 314.413.000/tahun, Satpol PP 1 kegiatan Rp 75.000.000/tahun, Sekretariat Korpri 1 kegiatan Rp 39.000.000/tahun, Biro Ekonomi 5 kegiatan Rp 67.000.000/tahun dan Biro Otda Setda Provinsi Lampung 3 kegiatan Rp 56.200/tahun.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2016, Kesbangpol, Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung juga tidak mempublikasikan rencana umum pengadaan (RUP)-nya. Sementara Badan Pengelolaan Perpustakaan dan Arsip Daerah hanya ada 5 kegiatan dengan anggaran Rp 354.000.000/tahun yang terublikasikan, Biro Otda Setda Pemerintah Provinsi Lampung 3 kegiatan Rp 101.478.00/tahun terakhir Unit Layanan Barang dan Jasa Daerah Provinsi Lampung 2 kegiatan Rp 400.000.000/tahun.
“Pengumuman RUP merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang komfetitif dan transparan,” jelas surat edaran Ketua LKPP yang saat ini menjabat ketua KPK Agus Rahardjo.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat, Moermahadi Soerja Djayanegara mengatakan, hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung terhadap Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), bukan berarti tidak ada lagi penyimpangan anggaran di Pemprov Lampung.
Menurutnya, BPK tidak mengaudit seluruh kegiatan keuangan Pemprov. BPK dalam melakukan auditnya menggunakan metode secara acak (Random Sampling).
“Tadi kan sudah disampaikan kalau opini WTP tidak menjamin kemungkinan penyimpangan anggaran,” kata dia seusai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 di gedung DPRD Lampung, Kamis (9/6/2016).
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengatakan, segera mengadakan rapat khusus menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, meski LHP meraih opini WTP, ada temuan BPK atas keuangan Pemprov baik bersifat admintrasi maupun lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengatakan, segera mengadakan rapat khusus menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, meski LHP meraih opini WTP, ada temuan BPK atas keuangan Pemprov baik bersifat admintrasi maupun lainnya.
“Pencapaian pemprov meraih WTP janganlah menjadi sebuah kebanggaan, karena sudah seharusnya setiap provinsi dapat mengelola keuangan dengan baik dan benar. Kita akan mengadakan rapat khusus. Biasanya saya yang langsung memimpin rapat selaku Wakil Gubernur Lampung saya bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan,” tegas Bachtiar. (iwn/fik)
