![]() |
| Sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung diperiksa tim Kejaksaan Agung di kantor Kejati Lampung, Rabu (29/6/2016). (lampost) |
BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (29/6/2016).
Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan dugaan pelanggaran hukum kegiatan reklamasi di Teluk Lampung. Kasus ini langsung diselidiki oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan, selain Herman HN, pejabat pemkot yang diperiksa adalah Kepala Dinas Tata Kota Bandar Lampung Effendi Yunus, Kepala Bagian Hukum Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Asisten I Bidang Pemerintahan Deddi Amrullah, Kepala BPPLH Bandar Lampung Rejab, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Trisno Adreas, Kabag Pemerintahan Sahriwansyah
Berdasarkan pantauan, selain Herman HN, pejabat pemkot yang diperiksa adalah Kepala Dinas Tata Kota Bandar Lampung Effendi Yunus, Kepala Bagian Hukum Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Asisten I Bidang Pemerintahan Deddi Amrullah, Kepala BPPLH Bandar Lampung Rejab, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Trisno Adreas, Kabag Pemerintahan Sahriwansyah
Mereka diperiksa di gedung pidana khusus Kejati Lampung, yang dilakukan sejak pukul 09.00. Para pejabat Pemkot Bandar Lampung tersebut diperiksa secara terpisah, seperti dilansir Lampost.
Saat masa rehat pemeriksaan sekitar pukul 12.00, sejumlah pejabat tampak keluar ruangan penyidikan.
Saat masa rehat pemeriksaan sekitar pukul 12.00, sejumlah pejabat tampak keluar ruangan penyidikan.
Kepala Dinas Tata Kota Effrendi Yunus mengatakan pemeriksaan dirinya itu terkait tugas pokoknya dalam kedinasannya.
"Saya diperiksa sesuai kewenangan tugas saya," kata dia sambil berjalan menuju mushala.
Asisten I Bidang Pemerintahan Deddi Amrullah mengungkapkan keterangan yang diberikannya terkait prosedural kegiatan reklamasi.
Asisten I Bidang Pemerintahan Deddi Amrullah mengungkapkan keterangan yang diberikannya terkait prosedural kegiatan reklamasi.
"Hanya terkait proseduralnya seperti apa. Terkait kegiatan reklamasi," jelas dia.
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Roberthus Tacoy membenarkan, jika salah satu pejabat yang diperiksa di ruangan pidsus adalah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus pelanggaran hukum reklamasi di Teluk Lampung.
Namun, Roberthus tidak bisa menjelaskan isi pemeriksaan.
Namun, Roberthus tidak bisa menjelaskan isi pemeriksaan.
"Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh, nanti tunggu tim pemeriksaan dari Kejagung saja yang menjelaskan," ujar dia.
Dia mengaku tidak mengetahui detail pemeriksaan seperti apa. Namun, yang jelas masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan ini langsung dilakukan tim dari Kejaksaan Agung. (*)
Dia mengaku tidak mengetahui detail pemeriksaan seperti apa. Namun, yang jelas masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan ini langsung dilakukan tim dari Kejaksaan Agung. (*)
