Cik Raden Kembali Diancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juni 2016 21:59 WIB
Kriminal
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun, Pembunuh Pacar Pingsan
Waspada! Aksi Jambret Marak di Bandar Lampung
Polres Tulangbawang Razia Puluhan Pemalak dan Preman
TKW Korban Pembunuhan Dipulangkan ke Lampung Utara
Korem 043/Gatam Jaring Enam Pencuri Kayu Ilegal
Jelang Mudik, Sopir Truk Jadi Korban Penodongan di Jalinsum
BANDAR LAMPUNG -- HARI ini (29/6), Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Cik Raden kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia kembali diancam sembilan tahun penjara.
Panitera muda pidana umum PN Tanjungkarang, Suhaidi Agus, mengatakan sidang perdana perkara pencabulan dan rekayasa penutupan pusat kebugaran, yang menjerat Cik Raden, dipimpin hakim Yus Enidar dan dibantu Mardison dan Salman Alfarisi.
"Majelisnya tidak berubah, sama saja seperti yang dahulu. Untuk agenda sidang perdananya besok (hari ini)," kata Suhaidi, kemarin.
Menurut dia, dalam dakwaan jaksa, Kepala Pol PP Kota itu kembali dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan membuktikan kesalahan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden di pengadilan. Dalam dakwaan ulang, Korps Adhyaksa itu memastikan tidak ada kesalahan sedikit pun.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menegaskan dalam dakwaan baru, jaksa sudah menyusunnya dengan cermat dan akan membuktikan kesalahan Cik Raden. "Tidak ada kesalahan sedikit pun dalam dakwaan. Penuntut siap membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan," ujarnya.
Pengamat hukum Unila, Yusdiyanto, mengatakan Majelis Hakim sebaiknya menggunakan hak subjektivitas dengan kembali menahan Cik Raden. “Ini diatur dalam KUHAP. Makanya Hakim sebaiknya menahan terdakwa. Ini juga supaya Cik Raden bisa fokus terhadap kasus yang sedang dihadapi,” kata Yusdiyanto, kemarin.
Pengamat hukum Unila lainnya, Heni Siswanto, mengatakan Majelis Hakim yang mengadili Cik Raden harus memutus kasus itu secara adil. Hakim jangan sampai takut terhadap intervensi dari penguasa maupun dengan kekuatan uang. "Intervensi itu justru ujian bagi hakim lulus atau tidak. Mejelis harus mampu memutuskan kasus yang menjadi perhatian publik ini adil," ujar Heni.
Selasa, 28 Juni 2016 21:59 WIB
Kriminal
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun, Pembunuh Pacar Pingsan
Waspada! Aksi Jambret Marak di Bandar Lampung
Polres Tulangbawang Razia Puluhan Pemalak dan Preman
TKW Korban Pembunuhan Dipulangkan ke Lampung Utara
Korem 043/Gatam Jaring Enam Pencuri Kayu Ilegal
Jelang Mudik, Sopir Truk Jadi Korban Penodongan di Jalinsum
BANDAR LAMPUNG -- HARI ini (29/6), Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Cik Raden kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia kembali diancam sembilan tahun penjara.
Panitera muda pidana umum PN Tanjungkarang, Suhaidi Agus, mengatakan sidang perdana perkara pencabulan dan rekayasa penutupan pusat kebugaran, yang menjerat Cik Raden, dipimpin hakim Yus Enidar dan dibantu Mardison dan Salman Alfarisi.
"Majelisnya tidak berubah, sama saja seperti yang dahulu. Untuk agenda sidang perdananya besok (hari ini)," kata Suhaidi, kemarin.
Menurut dia, dalam dakwaan jaksa, Kepala Pol PP Kota itu kembali dijerat dengan Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan akan membuktikan kesalahan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden di pengadilan. Dalam dakwaan ulang, Korps Adhyaksa itu memastikan tidak ada kesalahan sedikit pun.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menegaskan dalam dakwaan baru, jaksa sudah menyusunnya dengan cermat dan akan membuktikan kesalahan Cik Raden. "Tidak ada kesalahan sedikit pun dalam dakwaan. Penuntut siap membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan," ujarnya.
Pengamat hukum Unila, Yusdiyanto, mengatakan Majelis Hakim sebaiknya menggunakan hak subjektivitas dengan kembali menahan Cik Raden. “Ini diatur dalam KUHAP. Makanya Hakim sebaiknya menahan terdakwa. Ini juga supaya Cik Raden bisa fokus terhadap kasus yang sedang dihadapi,” kata Yusdiyanto, kemarin.
Pengamat hukum Unila lainnya, Heni Siswanto, mengatakan Majelis Hakim yang mengadili Cik Raden harus memutus kasus itu secara adil. Hakim jangan sampai takut terhadap intervensi dari penguasa maupun dengan kekuatan uang. "Intervensi itu justru ujian bagi hakim lulus atau tidak. Mejelis harus mampu memutuskan kasus yang menjadi perhatian publik ini adil," ujar Heni.