![]() |
| (foto: istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Ini peringatan bagi warga Lampung, khususnya yang berdomisili di Bandar Lampung dan kerap meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang cukup lama. Polisi Bandar Lampung menggulung sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pencuri meteran listrik (Kwh meter).
Hal itu terungkap setelah petugas Polsek Sukarame membongkar adanya komplotan yang kerap mencuri meteran listrik di rumah-rumah kosong, di kawasan rayon PLN Way Halim, Bandar Lampung.
Tiga tersangka adalah Yusril (48), warga Permata Biru, dan Wahyudi (48), warga Way Halim, serta Idrus (45), warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung yang diringkus di rumah masing-masing pada Minggu (19/6/2016) lalu.
"Penangkapan tersebut berdasar pada hasil penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi pencurian meteran listrik di wilayah Sukarame, Bandar Lampung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan diketahui pencurian tersebut dilakukan oleh komplotan berjumlah tiga orang," jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho di Mapolresta, Selasa (21/6).
Diterangkan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka memiliki tugas masing-masing, mulai pencurian hingga pemasangan pada pelanggan. Ketiganya melakukan dengan berkeliling menggunakan motor pada malam hari, mencari rumah kosong atau ditinggal pemiliknya.
Setelah ditemui targetnya, tersangka masuk pekarangan rumah dan mencuri dengan memotong kabel meteran listrik menggunakan tang.
"Yusril bertugas mencari target rumah dan melakukan pencurian kwh meter dengan memotong kabel, Idrus berperan untuk mencari pelanggan yang mau memasang listrik baru, dan Wahyudi bertugas melakukan pemasangan pada pelanggan dengan meteran listrik hasil curian," kata Hari
.
Berdasar pada hasil pemeriksaan, aksi kejahatan itu telah dilakukan sebanyak delapan kali di wilayah Sukarame dan memasang kembali meteran listrik hasil curiannya di rumah kontrakan atau bedeng yang baru dibangun di kawasan Jatimulyo, Lampung Selatan.
.
Berdasar pada hasil pemeriksaan, aksi kejahatan itu telah dilakukan sebanyak delapan kali di wilayah Sukarame dan memasang kembali meteran listrik hasil curiannya di rumah kontrakan atau bedeng yang baru dibangun di kawasan Jatimulyo, Lampung Selatan.
"Tersangka menjualnya dengan harga Rp1,7 juta per kwh meter. Kasus ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui tersangka lain," ujar Hari, seperti dilansir Lampost.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit meteran listrik (kwh meter) dan 1 buah tang potong. Terhadap tersangka, petugas menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka Yusril mengaku telah melakukan kejahatan itu sejak Desember 2015 lalu. Menurutnya, ide pencurian tersebut diawali dari dirinya yang memiliki keahlian soal listrik dan mengajak dua rekannya tersebut untuk membantu menjual hasil curiannya.
"Meteran listrik harganya Rp1,7 juta, hasilnya dibagi bersama, dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata tersangka yang merupakan jasa instalatur listrik itu. (*)
