Notification

×

Komisi V DPRD Lampung Pastikan SMKN 9 Tetap Dibuka

13 June 2016 | 07:42 WIB Last Updated 2016-07-31T11:35:20Z
Gedung SMKN 9 Bandar Lampung. (foto: lampost)

BANDAR LAMPUNG -
Anggota DPRD Lampung dari Komisi V memastikan SMKN 9 Bandar Lampung tetap ada. SMPN 32 Bandar Lampung yang digadang menggantikan SMKN 9 Bandar Lampung akan didirikan di tempat lain.

"Keinginan wali kota mendirikan SMPN 32 tetap terlaksana, tapi di tempat lain, bukan di SMKN 9. SMKN 9 tetap dibuka," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung Khaidir Bujung, Minggu (12/6/2016).

Hal tersebut adalah hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Lampung, DPRD Bandar Lampung, Dinas Pendidikan provinsi dan kota, serta asisten III Kota Bandar Lampung, yang digelar tertutup pada Jumat (10/6) lalu.

Menurut dia, semua unsur yang hadir menyetujui hasil tersebut. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai iktikat baik menyelesaikan polemik SMKN yang telah memiliki nomor induk sekolah nasional itu. Khaidir memastikan masalah tersebut selesai paling lama 1 Oktober, sebelum pelimpahan kewenangan SMA sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi.

Politikus PKB itu menjelaskan hearing sebenarnya digelar terbuka. Saat rapat berjalan, Asisten III Bidang Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya meminta rapat digelar tertutup.

Sementara perwakilan warga Kelurahan Susunanbaru, Tanjungkarang Barat, Marsum, mengatakan keputusan rapat dengar pendapat tersebut merupakan upaya tepat untuk memperoleh solusi. Sebab, sampai saat ini pihak warga akan tetap mempertahankan sekolah SMKN 9 tersebut.

Menyikapi keputusan tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pamong dan warga untuk membahas pendirian bangunan SMPN 32 Bandar Lampung di lokasi baru. 

"Kalau Pemkot ingin membangun SMPN 32 didirikan di Kelurahan Susunanbaru, kami akan mendukung," kata dia, seperti dilansir Lampost.

Marsum menjelaskan di Kelurahan Susunanbaru terdapat dua lokasi kosong yang digunakan untuk sarana olahraga masyarakat dan SMKN 9, serta tanah kosong yang direncanakan akan menjadi permakaman umum, dengan luas tanah masing-masing 4.000 meter.

Sebelumnya, Pemkot mangkir dari rapat dengar pendapat pengalihan SMKN 9 Bandar Lampung menjadi SMPN 32 Bandar Lampung yang digelar Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada 2 Juni lalu. 

Rapat dengar pendapat dihadiri perwakilan SMKN 9, mulai dari siswa, wali murid, komite, guru, dan warga. Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Hery Suliyanto serta perwakilan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.

Namun, perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung tidak ada satu pun yang hadir. Padahal, pihak Komisi V sudah mengundang Sekkot Kota Bandar Lampung Badri Tamam, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Suhendar Zuber. (*)