Notification

×

Kenalan via SMS, Siswi SMA di Bandar Lampung Digagahi

07 June 2016 | 23:10 WIB Last Updated 2017-05-27T00:16:07Z
Siswi SMA. (ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame, Kota Bandar Lampung, menangkap Alex alias Chandra (27), di Jalan Dr Harun, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Tersangka Alex mempunya istri yang kini hamil anak pertama. Usia kehamilan istri Alex sudah lima bulan. Tersangka adalah pelaku pemerkosaan terhadap R (17), seorang siswi SMA di Bandar Lampung. 

Alex mencabuli R di sebuah gudang kosong di Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi. Perbuatan tersebut Alex lakukan sebanyak dua kali dalam satu malam.

“Pada Rabu (25/5/2016) lalu, kami berhasil mengamankan tersangka pelaku pencabulan sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya,” ujar Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno, Selasa (7/6).

di Jalan Dr Harun, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Adapun kronologis kejadian itu berawal dari pesan singkat (SMS) kosong yang dikirim melalui telepon genggam tersangka kepada korban, dengan tujuan ingin mengajak berkenalan.

Tersangka akhirnya dapat berkenalan setelah korban merespons pesan singkat tersebut, dengan nama samaran Chandra, sehingga pria yang telah beristri ini berhasil membohongi korban.

“Setelah dua bulan kenal, tersangka yang mengaku masih SMA ini kemudian mengajak korban jalan-jalan. Korban pun mau, sebab tersangka mengaku masih pelajar SMA,” jelas Hari.

Korban pun dibawa ke tempat kosong untuk dicabuli oleh tersangka. Setelah melakukan aksinya, telepon genggam milik korban dibawa tersangka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengancaman terhadap korbannya, sehingga tak berdaya saat dicabuli, seperti dilansir Beritawow.

“Korban ditinggal di jalan raya dan telepon genggamnya pun ikut dibawa oleh tersangka,” ujar Hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 15 tahun penjara.

Tersangka Chandra mengaku telah mencabuli korban dan meninggalkannya di pinggir jalan, usai menjalankan aksinya.

“Saya mengaku masih sekolah untuk berkenalan dengannya, dan umur saya 21 tahun,” tuturnya. (*)