Notification

×

Kemenhub di Lampung Jelaskan Syarat Minimal Bus Angkutan Lebaran

17 June 2016 | 15:07 WIB Last Updated 2016-07-02T11:17:04Z
(ilustrasi/ist)

LAMPUNG –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memeriksa kelaikan ratusan bus penumpang di Terminal Induk Rajabasa Bandar Lampung. Alhasil, tidak sedikit bus yang menurut petugas tak layak lagi beroperasi, karena kondisi fisik kendaraan yang tak memadai hingga adanya pelanggaran izin trayek.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Inspeksi Kendaraan untuk Lampung dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rahmat Susilo. Dia mengatakan, pemeriksaan bus yang layak beroperasi sebagai angkutan Lebaran adalah instruksi langsung dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

“Sesuai dengan instruksi, kami lakukan pemeriksaan di terminal keberangkatan dan pool sehingga jika ditemukan kendaraan tak laik, langsung kami beritahukan dan berikan sanksi dan tidak boleh beroperasi sampai diperbaiki. Semua kendaraan tersebut akan kami cek ulang saat keberangkatan nanti," ujarnya di Bandar Lampung, Jumat (17/6/2016).

Ia mengatakan, bus operasional penumpang mudik harus memenuhi beberapa syarat.

“Syarat minimal harus ada alat pemadaman kebakaran, kemudian harus ada pemecah kaca, segitiga dan persiapan lainnya untuk mengantisipasi pintu darurat juga berfungsi," katanya, seperti dilansir laman Viva.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung, I Kadek Sumartha mengungkapkan, pemeriksaan kendaraan operasional mudik Lebaran ini dilakukan sejak Senin, 13 Juni 2016 lalu dan akan dilakukan hingga H-12 Lebaran mendatang. 

Selain memeriksa kelaikan kendaraan, pihaknya juga memeriksa surat menyurat dan pengemudi serta kondektur.

“Jadi sopir dan keneknya juga kami periksa karena sekian puluh persen sumber daya manusia lebih penting daripada kendaraan itu sendiri," ujar Kadek.

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan umum yang beroperasi namun tak memenuhi syarat akan mendapatkan sanksi tegas dari Dishub.

“Kalau belum laik kami suruh ganti dan tidak kami pasang stiker. Kalau tidak juga diganti ya tidak akan kami perbolehkan beroperasi. Sanksinya juga kami bisa cabut izin trayeknya," katanya.

Dari hasil pantauan, bus-bus saat ini terparkir di Terminal Induk Rajabasa dan Terminal Damri. Para petugas memeriksa kelengkapan kendaraan seperti rem, lampu, klakson, ban dan lainnya. Kendaraan yang dianggap layak akan ditempelkan stiker bertuliskan 'Kendaraan Mudik Lebaran'. (*)