Notification

×

Kasus Korupsi, Mantan Kadispora Lampung Dituntut 1,5 Tahun

24 June 2016 | 04:38 WIB Last Updated 2016-06-23T21:52:22Z
Sugiarto (berkacamata). | foto: ist

LAMPUNG - Bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Lampung, Sugiarto, dituntut hukuman penjara selama 18 bulan, dalam perkara korupsi anggaran program pembinaan dan pengembangan olahraga serta program pelayanan kepemudaan.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa penuntut umum M Akbar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (23/6/2016).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, karena yang bersangkutan terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 355 juta dari dua pekerjaan di Dispora Lampung.

Perkara tersebut berawal pada Januari 2011 di mana terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan Sudjanu Purwanto dan Edi Pramono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melakukan penyisihan anggaran guna menunjang keperluan operasional kantor dan perjalanan dinas.

Atas perintah itu, Jhon Sipahutar dan Isnaini, yang telah divonis 1 tahun penjara, menyisihkan anggaran sebesar 10 hingga 15 persen pada program pelayanan kepemudaan dan program pembinaan dan pengembangan olahraga.

"Uang tersebut digunakan tersangka Sugiarto untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk perjalanan dinas Kadispora di luar anggarannya," kata Akbar, seperti dilansir Kompas.

Dana itu juga untuk membeli satu unit televisi LED merek LG seharga Rp 3,3 juta, biaya pemasangannya Rp 100.000, dan satu unit breaker fighter senilai Rp 200,000. Totalnya Rp 3,6 juta. Seluruh barang yang dibeli tersebut dibawa oleh tersangka ke kediamannya.

Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 88 juta pada program pelayanan kepemudaan dan merugikan negara sebesar Rp 275 juta pada program pembinaan dan pengembangan olahraga. (*)