![]() |
| Para Napi sujud syukur usai dapat remisi bebas. (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Sebanyak 3.071 narapidana (Napi) di Provinsi Lampung menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM. Para napi yang mendapat remisi itu adalah napi yang beragama Islam.
"Remisi ini diberlakukan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, dan juga dikhususkan untuk warga muslim," kata Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan, Senin (27/6/2016).
Tahun ini pun ada napi yang langsung bebas sebanyak 18 orang dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi yakni 3.071 orang itu, seperti dilansir laman Inilah.
"Yang mendapatkan remisi ini pun harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan," ujarnya. (*)
