| Tauhidi (berkacamata) | foto: lampost |
BANDAR LAMPUNG - Kembali, sidang lanjutan atas perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung dalam pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs, yang menelan dana Rp17,7 miliar tahun 2011, digelar dengan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/6/2016).
Dalam sidang atas terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi, dan Hendrawan (rekanan) itu, Jaksa Vellya dan Sri Aprilinda menghadirkan 9 saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syamsudin.
Kesembilan saksi itu yaitu Abdullah (bendahara pengeluaran proyek), Indra Budiman, Nova Nopriyansyah (administrasi rekanan), Erni Novita (Direktur CV Bima Jaya), Dedi Prayitno (CV Gadila Permata), Gozali Timbas (CV Sembilan Jaya), Ajiz (CV Putra Jaya), Mahrizal, dan Lasnawati (Kasubag Perencanaan Disdik Lampung).
Dalam persidangan tersebut, terungkap jika Hendrawan sebagai koordinator dari rekanan proyek Disdik Lampung telah memalsukan beberapa tandatangan dari perusahaan yang diikutsertakan dalam tender pengadaan barang itu.
Menurut administrasi rekanan, Nova Nopriyansyah, dirinya memegang 12 perusahaan untuk diikutsertakan dalam tender proyek itu. Dalam upaya melancarkan berjalannya tender, Nova melakukan pemalsuan terhadap 12 tandatangan yang diajukan kepada panitia lelang.
"Memegang 12 perusahaan dan 24 paket yang dipimpin Hendrawan. Perusahaan itu diajukan ke panitia hingga akhirnya panitia menetapkan 12 perusahaan itu berhak mengikuti proyek. Saya memalsukan tandatangan Dedi Prayitno, Gozali Timbas, Erni Novita, dan Aziz atas inisiatif saya sendiri," kata dia ruang sidang.
Dalam persidangan tersebut, terungkap jika Hendrawan sebagai koordinator dari rekanan proyek Disdik Lampung telah memalsukan beberapa tandatangan dari perusahaan yang diikutsertakan dalam tender pengadaan barang itu.
Menurut administrasi rekanan, Nova Nopriyansyah, dirinya memegang 12 perusahaan untuk diikutsertakan dalam tender proyek itu. Dalam upaya melancarkan berjalannya tender, Nova melakukan pemalsuan terhadap 12 tandatangan yang diajukan kepada panitia lelang.
"Memegang 12 perusahaan dan 24 paket yang dipimpin Hendrawan. Perusahaan itu diajukan ke panitia hingga akhirnya panitia menetapkan 12 perusahaan itu berhak mengikuti proyek. Saya memalsukan tandatangan Dedi Prayitno, Gozali Timbas, Erni Novita, dan Aziz atas inisiatif saya sendiri," kata dia ruang sidang.
Dalam prosesnya, dirinya yang tidak mengenal panitia lelang hanya memberikan berkas 12 perusahaan untuk ikut serta dalam proyek kepada salah satu panitia.
"Berkas saya titipkan saja ke panitia lelang. Saya bilang jika itu punya Hendrawan. Saya letakkan di meja, kata mereka nanti diurus," ungkap Nova.
Namun, keterangan yang berbeda antara yang diberikan saksi dan dalam BAP penyidik, membuat jaksa penuntut memberikan teguran kepada saksi.
"Berkas saya titipkan saja ke panitia lelang. Saya bilang jika itu punya Hendrawan. Saya letakkan di meja, kata mereka nanti diurus," ungkap Nova.
Namun, keterangan yang berbeda antara yang diberikan saksi dan dalam BAP penyidik, membuat jaksa penuntut memberikan teguran kepada saksi.
"Saksi ada pemaksaan tidak saat memberikan keterangan dalam BAP. Kalau tidak berarti Anda memberikan keterangan palsu dalam BAP," tegas jaksa Vellya, seperti dilansir Lampost.
Selain itu, saksi lainnya Lasnawati, Kasubag Perencanaan Disdik Lampung yang menggantikan Edward Hakim (berkas terpisah) juga turut mendapatkan peringatan keras dari hakim yang tidak ingin mengaku jika telah mendapatkan aliran dana dari Edward.
Selain itu, saksi lainnya Lasnawati, Kasubag Perencanaan Disdik Lampung yang menggantikan Edward Hakim (berkas terpisah) juga turut mendapatkan peringatan keras dari hakim yang tidak ingin mengaku jika telah mendapatkan aliran dana dari Edward.
Menurutnya, Edward yang tidak berdinas di Disdik Lampung tetap mengurusi proyek tersebut terkait pencairan dana dan dia dipercaya untuk mengurus pencairan dana di bank. Lasnawati juga mengaku tidak mendapatkan uang dari membantu Edward.
"Gila Anda ini, membantu menggelontorkan uang miliaran rupiah, tetapi masa tidak terima uang. Jangan bohong, apalagi ini sedang puasa, Anda ini bisa disidik ulang," kata hakim.
Sementara itu, saksi Erni Novita, Dedi Prayitno, Gozali Timbas, dan Ajiz mengaku jika perusahaannya dipinjam Hendrawan untuk diikutkan tender di Disdik. Keempat saksi itu juga mengaku tidak menerima imbalan dari meminjamkan perusahaannya kepada Hendrawan itu.
Sementara itu, Erni Novita tidak mengetahui jika perusahaannya diikuti lelang proyek.
Sementara itu, saksi Erni Novita, Dedi Prayitno, Gozali Timbas, dan Ajiz mengaku jika perusahaannya dipinjam Hendrawan untuk diikutkan tender di Disdik. Keempat saksi itu juga mengaku tidak menerima imbalan dari meminjamkan perusahaannya kepada Hendrawan itu.
Sementara itu, Erni Novita tidak mengetahui jika perusahaannya diikuti lelang proyek.
"Saya tidak tahu, tetapi ternyata perusahaan saya masuk dalam proyek itu. Lalu suami saya nelep jika ada uang masuk ke rekening saya, tetapi saya tidak tahu jumlahnya," urainya.
Sementara, Ahmad Handoko, kuasa hukum terdakwa Tauhidi mengatakan dari sidang tersebut terungkap kembali jika ada proses lelang yang tidak sesuai prosedur oleh panitia lelang.
Sementara, Ahmad Handoko, kuasa hukum terdakwa Tauhidi mengatakan dari sidang tersebut terungkap kembali jika ada proses lelang yang tidak sesuai prosedur oleh panitia lelang.
"Panitia lelang mengetahui ada prosedur yang salah. Ini berarti ada permainan ditingkat lelang sendiri. Itu yang kami minta kepada jaksa untuk diusut," kata dia. (*)