Notification

×

Hakim Bebaskan Kepala Pol PP Bandar Lampung Cik Raden

15 June 2016 | 19:05 WIB Last Updated 2017-05-27T00:16:07Z
Cik Raden (baju batik). | foto: ist

BANDAR LAMPUNG -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang memberikan putusan sela untuk membebaskan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) Bandar Lampung, Cik Raden dari dakwaan kasus pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan City Spa.

Dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Rabu (15/6/2016), Majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar menerima seluruh eksepsi terdakwa Cik Raden. Majelis menolak dakwaan jaksa penuntut umum karena dianggap dakwaannya tidak cermat dan tidak jelas.

"Ketidakcermatan jaksa pada penggunaan Pasal 335 ayat 1 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan yang sudah dicabut MK. Karena itu, sidang tidak bisa dilanjutkan dan terdakwa harus dibebaskan," kata Yus Enidar.

Mendengar hasil sidang tersebut, para pengunjung sidang yang hadir untuk memberikan dukungan kepada Cik Raden bersorak dan bersyukur. 

Sementara, air mata pun tidak dapat ditahan dari Cik Raden, karena terharu atas putusan pengadilan yang telah membebaskannya. Putusan tersebut untuk membebaskannya dari tahanan Way Huwi, Lampung Selatan secepatnya.

"Saya senang, kita mensyukuri saja, karena saya melaksanakan tugas dan sudah sesuai prosedur hukum. Masalah ini hanya ada seseorang yang tidak senang dengan kita. Saya nggak tahu orang itu siapa," kata dia usai persidangan.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Syarif  mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini. 

"Kami  segera mengajukan surat dakwaan baru, namun terlebih dahulu akan mempelajari hasil putusan ini," kata dia. (dbs)