![]() |
| Hudit Wahyudi |
LAMPUNG ONLINE – Diperdaya teman, seorang mahasiswi bernama Henny Retno Gumilar (22), nyaris dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika korban diajak keluar kota oleh teman korban berinisial MZS.
Karena merasa kenal sejak SMP, perempuan asal Lampung tersebut bersedia pergi keluar kota.
"Saat itu korban dibujuk bahwa orang tuanya bisa meninggal karena penyakit dan tersangka mengajak korban mencari orang pintar di Semarang. Akhirnya korban menurut saja, mereka sempat janjian di Prambanan dan akhirnya dibawa ke Bandungan, Ungaran. Namun ternyata sampai di lokasi, korban dipaksa menyerahkan handphone dan tersangka meminta tebusan pada keluarganya sebesar Rp 34 juta," kata Wakapolda DIY, Kombes Pol AH Ghani di Mapolda DIY, Selasa (14/6/2016).
Keluarga korban sempat mengirimkan uang sebanyak Rp 500 ribu kepada tersangka karena merasa takut akan ancaman tersangka.
"Korban ini diancam akan dijual ke germo kalau tidak dibayar uang Rp34 juta itu, keluarga merasa ketakutan dan akhirnya melapor polisi," ujarnya, seperti dilansir Okezone.
Tim Reserse Kriminal Umum Polda DIY pada 13 Juni 2016, akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama korban di sebuah hotel di Bandungan, Ungaran.
"Kami dapat laporan tanggal 12 Juni 2016 pukul 24.00 WIB langsung penyelidikan dan sehari kemudian dilakukan penangkapan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan subsider Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan subsider Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
"Saat itu korban dibujuk bahwa orang tuanya bisa meninggal karena penyakit dan tersangka mengajak korban mencari orang pintar di Semarang. Akhirnya korban menurut saja, mereka sempat janjian di Prambanan dan akhirnya dibawa ke Bandungan, Ungaran. Namun ternyata sampai di lokasi, korban dipaksa menyerahkan handphone dan tersangka meminta tebusan pada keluarganya sebesar Rp 34 juta," kata Wakapolda DIY, Kombes Pol AH Ghani di Mapolda DIY, Selasa (14/6/2016).
Keluarga korban sempat mengirimkan uang sebanyak Rp 500 ribu kepada tersangka karena merasa takut akan ancaman tersangka.
"Korban ini diancam akan dijual ke germo kalau tidak dibayar uang Rp34 juta itu, keluarga merasa ketakutan dan akhirnya melapor polisi," ujarnya, seperti dilansir Okezone.
Tim Reserse Kriminal Umum Polda DIY pada 13 Juni 2016, akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama korban di sebuah hotel di Bandungan, Ungaran.
"Kami dapat laporan tanggal 12 Juni 2016 pukul 24.00 WIB langsung penyelidikan dan sehari kemudian dilakukan penangkapan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan subsider Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan subsider Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.
"Hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. (*)
