Notification

×

Anakidah! Pemkot Bandar Lampung Cabut Perda Miras

29 June 2016 | 13:06 WIB Last Updated 2016-06-29T06:06:55Z
(ilustrasi/ist)

BANDAR LAMPUNG -
Peredaran minuman keras (Miras) di Bandar Lampung ke depan sepertinya akan kian marak. Itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan mencabut peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Selain itu, satu perda lainnya yang dianggap menghambat birokrasi, perizinan dan bertentangan dengan undang- undang yakni, Perda No 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota, juga dicabut

"Dari enam perda yang direkomendasikan Pemprov Lampung untuk dievaluasi, dua diantaranya dipastikan dicabut. Sisanya, akan dipertimbangkan dan dievaluasi terlebih dahulu," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Selasa (28/6/2016).

Dijelaskan, pencabutan perda itu sesuai dengan petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena dianggap bertentangan dengan undang- undang, menindaklajuti Instruksi Presiden (Inpres) RI.

"Masih ada tiga perda yang akan masuk jadwal penghapusan, namun masih akan dipelajari terlebih dahulu," terang Wan Abdurahman.

Ketiganya yakni Perda No 1 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Reribusi Jasa Umum.

“Tiga itu masih dikaji. Nanti kami jalin komunikasi ke Pemprov dan Kemendagri. Termasuk rencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya, seperti dilansir Harianlampung.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Bandar Lampung, Imam Santoso, menyoroti dampak penghapusan perda miras di Bandar Lampung tersebut.

“Pada prinsipnya, pemkot ingin penjualan minol (minuman beralkohol) tidak begitu bebas. Makanya saya harap perda bersangkutan cukup direvisi,” katanya.

Imam mengingatkan, Perda Miras lahir dari aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras dijual secara bebas. Proses penyusunan Perda Miras pun telah menempuh proses panjang, dengan melibatkan banyak pihak termasuk konsultasi dan pengkajian oleh Kemendagri.

Imam mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap perda dibuat harus menyesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat.

"Karena daerah kita masuk daerah otonom, muatan lokalnya harus kita kedepankan. Artinya, positif dan negatifnya harus dikaji betul. Saya rasa mayoritas warga Bandar Lampung jelas setuju jika miras peredarannya dilarang," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung membatalkan 85 peraturan daerah (Perda) yang dianggap menghambat birokrasi dan perizinan investasi di provinsi ini.

Jumlah tersebut mencakup perda milik provinsi dan kabupaten/ kota se Lampung. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung, Zulfikar, melalui Karo Humas dan Protokol Bayana, Senin (20/6).

Rinciannya, 34 perda menyangkut tentang besaran tarif retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pajak hiburan permainan golf, pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menengah dan khusus serta RSBI dan SBI.

Kemudian 28 perda yang menyangkut urusan pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.

Selanjutnya, 10 perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu. (*)