Notification

×

Wali Kota Bandar Lampung Dukung Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dikebiri

21 May 2016 | 17:30 WIB Last Updated 2017-05-25T06:42:34Z
Herman HN (ist)

BANDAR LAMPUNG -
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan sangat setuju jika pelaku pecelehan seksual terhadap anak, dihukum kebiri. Hukuman itu penting untuk menimbulkan efek jera sekaligus untuk mengantisipasi peristiwa serupa oleh pelaku lain.

"Saya sependapat dengan Pak Presiden, hukum harus ditegakkan apalagi saat ini pelecehan seksual sudah sangat mengkhawatirkan," kata Herman, Sabtu (21/5/2015).

Pemerintah tengah serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan pemberatan hukuman dan mengebiri syaraf libido para predator kekerasan seksual. Kebijakan itu direncanakan masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Dengan ada hukum itu, orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Herman.

Pemkot Bandar Lampung pun telah memiliki peraturan daerah (perda) penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah. 

"Perda ini sangat baik untuk melindungi anak dan perempuan, itu juga sudah menjadi tugas pemerintah untuk melidungi haknya," katanya.

Perda tersebut, selain untuk meminimalisasi kekerasan terhadap anak di Bandar Lampung, juga memberikan hak bagi anak yang lahir dari pernikahan siri atau hubungan gelap. Sehingga sang anak bisa memiliki kartu keluarga, seperti dilansir CNNIndonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Perppu Perlindungan Anak tidak akan tumpang tindih dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pemerintah menyatakan siap membahas rencana dimasukkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerbitkan Perppu mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Perppu bakal mengatur pemberatan hukuman, seperti hukuman pokok kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Dalam UU Kekerasan Anak saat ini, hukuman maksimal bagi pelaku hanya 15 tahun. Selain itu, Perppu memuat hukuman tambahan seperti kebiri, pemasangan gelang dengan chip, dan pengungkapan identitas pelaku. Pemberian hukuman pokok dan tambahan menjadi kewenangan hakim. (*)