![]() |
| Fhandy Mahmud Thumina (facebook) |
LAMPUNG ONLINE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate Maluku Utara, Fhandy Mahmud Thumina, diguncang prahara. Itu karena dia dituding melakukan rekayasa dalam mengungkap bisnis prostitusi kelas kakap di daerah itu.
Sebelumnya, dalam operasi itu tiga orang diamankan. Mereka adalah Irwan alias Kaka (25) yang berprofesi sebagai mucikari, YN (26) dan SL (26) berprofesi sebagai PSK. Saat diinterogasi petugas, mereka mengungkapkan fakta yang mengagetkan banyak pihak.
Pasalnya, dari percakapan via seluler sang mucikari, ternyata oknum Anggota DPRD Maluku Utara serta oknum perwira polisi ada dalam daftar langganan. Selain itu, dua PSK mengaku sebagai mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Ternate.
Kendati telah berhasil mencegah terjadinya transaksi prostitusi yang lebih besar, namun razia yang dilakukan Kasatpol PP secara diam-diam Sabtu (14/5/2016) lalu, justru dipertanyakan.
Dekan Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Syawal Abdulajid kepada wartawan, Jumat (19/5) mempertanyakan sikap Satpol PP dalam razia tersebut.
Menurut Syawal, jika razia yang dilakukan selama ini sudah menjadi hal yang biasa, karena itu sudah menjadi program dari pemerintah. Tetapi jika razia yang dilakukan dengan setting-an untuk menjebak orang, itu yang tidak diinginkan.
Namun, pernyataan Syawal Abdulajid kepada media itu langsung diklarifikasi Kasatpol PP Ternate Fhandy Mahmud Thumina. Sedikit berbeda, kali ini media sosial menjadi sarana Kasatpol PP Ternate untuk meluruskan tudingan miring tersebut.
Lewat akun Facebook, Fhandy Mahmud Thumina, dia menjelaskan secara detail bagaimana operasi itu terjadi dan dasar hukum dalam razia tersebut.
Menurut Syawal, jika razia yang dilakukan selama ini sudah menjadi hal yang biasa, karena itu sudah menjadi program dari pemerintah. Tetapi jika razia yang dilakukan dengan setting-an untuk menjebak orang, itu yang tidak diinginkan.
Namun, pernyataan Syawal Abdulajid kepada media itu langsung diklarifikasi Kasatpol PP Ternate Fhandy Mahmud Thumina. Sedikit berbeda, kali ini media sosial menjadi sarana Kasatpol PP Ternate untuk meluruskan tudingan miring tersebut.
Lewat akun Facebook, Fhandy Mahmud Thumina, dia menjelaskan secara detail bagaimana operasi itu terjadi dan dasar hukum dalam razia tersebut.
Berikut ini, komentar Kasatpol PP Ternate yang dilansir Deliknews via akun facebook, Sabtu (21/5).
“Ass. Wr. Wb. Tabea for basudara semuanya. Mohon maaf atas segalanya bilamana dlm penjelasan ada yg kurang berkenan, saya rasa penting sedikit memberikan pandangan terkait pemberitaan yg menurut saya melemahkan saya, bukan bermaksud menggurui basudara semuanya, saya menegaskan saya melaksanakan tugas sdh sesuai dengan kewewenang Satpol PP telah yg di atur di PP No. 6 Th 2010 tentang Satuan polisi Pamong Praja bab III Pasal 6, Polisi Pamong Praja berwenang : melakukan tindakan & penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan& tindakan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Terima kasih atas kritikan dan saya berharap kritikanya membangun bukan memojokan, ini sdh sesuai prosedur yg mana adalah merupakan tugas satpol pp sebagai aparatur penegakan perda atau perkada, jelas2 sdh diatur dan saya menjalankan itu, bagian mana yg direkayasa dan razia bagiamana yg memilih2, saya tak memilih siapa yg akan dirazia, kejahatan didepan mata apakah saya harus terdiam ketika diajak ditawarkan oleh mereka para mucikari yg menjual barang dagangan, saya bukanlah seorang aparatur yg apatis saya digaji dan jabatan yg melekat saat ini jelas sebagai penegak perda/perkada ini merupakan satu kejahatan ketika seseorang mulai menawarkan brg dagangan ya mn tdk dipolerbolehkan di republik ini, sehingga saya mencoba mengembangkan dengan cara menerima tawaran sang mucikari dengan tujuan saya hanyala menertibkan sang mucikari nakal yg mana yg bersangkutan secara terang2gan merusak generasi muda dikota ternate.
Bila ada target yah akan kami jalankan, kalau menunggu perencanaan operasi dipastikan tdk mendapatkan apa2 alias nol…& terkait pentingnya keterlibatan pihak terkait lain nya selalu dilakukan kami selalu berkordinasi sebelum dan sesudah melakukan giat. jdi pada dasarnya sebagai pimpinan satuan haruslah melakukan atau mencoba merubah cara baru dlm operasi untuk mendapatkan target tupoksi sdh kami laksanakan seauai SOP perda no 7 terkait porstitusi sudah kami ditegakan. salam praja wibawa. Wasallamu Allaikum. Wr. Wb. (*)
“Ass. Wr. Wb. Tabea for basudara semuanya. Mohon maaf atas segalanya bilamana dlm penjelasan ada yg kurang berkenan, saya rasa penting sedikit memberikan pandangan terkait pemberitaan yg menurut saya melemahkan saya, bukan bermaksud menggurui basudara semuanya, saya menegaskan saya melaksanakan tugas sdh sesuai dengan kewewenang Satpol PP telah yg di atur di PP No. 6 Th 2010 tentang Satuan polisi Pamong Praja bab III Pasal 6, Polisi Pamong Praja berwenang : melakukan tindakan & penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan& tindakan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Terima kasih atas kritikan dan saya berharap kritikanya membangun bukan memojokan, ini sdh sesuai prosedur yg mana adalah merupakan tugas satpol pp sebagai aparatur penegakan perda atau perkada, jelas2 sdh diatur dan saya menjalankan itu, bagian mana yg direkayasa dan razia bagiamana yg memilih2, saya tak memilih siapa yg akan dirazia, kejahatan didepan mata apakah saya harus terdiam ketika diajak ditawarkan oleh mereka para mucikari yg menjual barang dagangan, saya bukanlah seorang aparatur yg apatis saya digaji dan jabatan yg melekat saat ini jelas sebagai penegak perda/perkada ini merupakan satu kejahatan ketika seseorang mulai menawarkan brg dagangan ya mn tdk dipolerbolehkan di republik ini, sehingga saya mencoba mengembangkan dengan cara menerima tawaran sang mucikari dengan tujuan saya hanyala menertibkan sang mucikari nakal yg mana yg bersangkutan secara terang2gan merusak generasi muda dikota ternate.
Bila ada target yah akan kami jalankan, kalau menunggu perencanaan operasi dipastikan tdk mendapatkan apa2 alias nol…& terkait pentingnya keterlibatan pihak terkait lain nya selalu dilakukan kami selalu berkordinasi sebelum dan sesudah melakukan giat. jdi pada dasarnya sebagai pimpinan satuan haruslah melakukan atau mencoba merubah cara baru dlm operasi untuk mendapatkan target tupoksi sdh kami laksanakan seauai SOP perda no 7 terkait porstitusi sudah kami ditegakan. salam praja wibawa. Wasallamu Allaikum. Wr. Wb. (*)
