![]() |
| Terapis City Spa Bandar Lampung (baju merah) di hadapan Cik Raden (sedang menelepon). | foto: ist |
BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Cik Raden, diduga kuat merancang skenario penggerebekan pusat kebugaran City Spa, yang dilakukan anggota Banpol PP setempat.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana terdakwa anggota Banpol PP, Gusti Zaldi Arif Dian (33). Jaksa M. Syarif mendakwanya dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primernya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (20/5/2016).
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan rekayasa ala Cik Raden itu berawal pada Kamis (10/9/2015) lalu, saat terdakwa Gusti mendapat telepon dari Asrin, Budi Ari, dan Effendi, jika mereka ditunggu di ruang Kasat Pol PP Cik Raden.
"Lalu sekitar pukul 14.00, Dedi Saputra dan terdakwa berada di ruangan Cik Raden. Di dalam ruangan itu, Cik Raden merancang penjebakan di gedung City Spa, seolah-olah pusat kebugaran itu adalah tempat prostitusi," jelas Jaksa M. Syarif.
Rekayasa itu dilakukannya dengan cara memesan terapis dan memberikan uang sebesar Rp750 ribu kepada terdakwa. Ketika sudah dalam ruangan City Spa, terdakwa Gusti merancang agar wanita terapis untuk berada dalam kondisi tanpa busana dan berhubungan badan.
"Saat tanpa busana, terdakwa Gusti menghubungi Asrin dan Budi untuk segera menginformasikan kepada Cik Raden agar segera melakukan penggerebekan, sehingga Sat Pol PP mendapat alasan untuk menutup atau mencabut izin City Spa," ujar Jaksa M. Syarif, seperti dilansir Lampost.
Di sisi lain, Lampung Corruption Watch (LCW) Lampung melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menuntut agar penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung dan Kepala badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) kota sebagai tersangka. Sebab, dalang dalam rekayasa penggerebekan itu adalah Sekda dan Kepala BPMP Kota.
"Sekda berperan dalam menerbitkan surat perintah tugas dan Kepala BPMP menerbitkan surat pencabutan izin usaha City Spa," kata Septiyan, koordinator aksi dalam orasinya, kemarin.
Sementara itu, Cik Raden akan segera menyusul terdakwa Gusti ke meja hijau. Pasalnya, Jaksa penuntut Kejati telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
"Ya berkasnya sudah masuk, kemarin. Untuk jadwal sidang dan penetapan hakimnya belum keluar, karena baru masuk berkasnya kemarin," kata Panitera Muda PN Tanjugnkarang, Suhaidi Agus. (*)
