Notification

×

Tak Bayar Kencani Pacar, Oknum TNI Bunuh Pejabat Unimal Lampung

31 May 2016 | 16:40 WIB Last Updated 2016-05-31T09:45:03Z
Ahmad Dadi Pracipto (berdiri). | foto: penrem

LAMPUNG – Sidang perdana kasus pembunuhan pejabat Universitas Malahayati (Unimal) Lampung, Sofyan, dengan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto anggota Kompi C Banyu Urip Batalion Infanteri 143/TWEJ, digelar di Aula Kantor UPT Odmil I-04 Bandar Lampung, Jalan Pulau Pisang, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk. Surono, SH, MH, didampingi dua Hakim Anggota, Panitera Mayor Chk. Hendrarto SH, Kapten Sus. Ziky Suryadsi, SH.MH, dan Oditurnya Mayor Sus. Eman jaya, SH. Sedangkan terdakwa Prada Ahmad Dadi Pracipto didampingi Penasehat Hukum dari Kumrem 043/Gatam Mayor Chk. Rusmanto

Persidangan yang dihadapi Prada Ahmad Dadi, terkait perkara pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan, dilakukan terdakwa bersama kekasihnya, Kamella di kamar kos Kamella, kawasan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan September 2015 lalu.

Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas. Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella. Sebelumnya, Kamella telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Selain Prada Ahmad Dadi Pracipto, dalam sidang juga hadir empat saksi diantaranya, Kamella Titian (Camelia), Nia Triswanti, Briptu. Erdiyan dan Aipda. Jiran Sari.

Prada Ahmad Dadi Pracipto dijerat dengan Hukum Primer : pasal 339, jo pasdal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan, Subsidair : Pasal 338, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dan lebih Subsidair : Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan.  

Kapenrem 043 Gatam Lampung, Mayor (Inf) CH Prabowo mengatakan, sidang ini digelar secara terbuka dan transparan.

“Hal ini dilakukan agar bisa diketahui oleh seluruh masyarakat, bahwa TNI tidak ada yang kebal hukum,” kata dia, Senin (30/5/2016).

Mengenai sidang digelar di Lampung, CH Prabowo menjelaskan, agar proses sidang tidak bolak-balik, sebab itu hakim yang datang ke Lampung. Sidang perdana ini masih mendengarkan keterangan.

Sidang ini dihadiri Kasi Intel Korem 043/Gatam Letko Inf Edwin Gunawan, SH, Dan Denpal Letkol Cpl M. Sinambela, Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf CH. Prabowo, perwakilan anggota dari Korem 043/Gatam, Perwakilan dari Yonif 143/Twej dan Satdisjan Jajaran Korem 043/Gatam. (rls/fik)