Notification

×

Soal Larangan Atribut 'Turn Back Crime', Ini Kata Polda Lampung

25 May 2016 | 19:19 WIB Last Updated 2016-05-25T12:29:28Z
Sulistyaningsih (berhijab). | foto: ist

LAMPUNG -
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah membantah bahwa dirinya mengeluarkan surat edaran, terkait larangan bagi masyarakat untuk mengenakan atribut baju kaos bertuliskan 'Turn Back Crime'. Apalagi sampai ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi yang melanggar.

Berita soal larangan penggunaan baju kaos itu sebelumya mengutip Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Senin (23/5/2016). Menurut Sulis pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' dilarang bagi warga sipil, karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan.

Lalu bagaimana yang sebenarnya terjadi?

Saat dihubungi pada Rabu (25/5), Sulis menceritakan bahwa jawabannya adalah respons dari sejumlah pertanyaan wartawan di Lampung yang mendapatkan SMS berantai, yang isinya seolah-olah benar Kapolri Badrodin telah mengeluarkan surat edaran larangan itu.

”Dari isu itu, saya kasih tahu kepada wartawan jika belum ada surat edaran itu. Saya sendiri juga mendapatkan SMS itu dan saya katakan belum ada surat edaran yang resmi. Tetapi bunyi SMS itu memang seolah-olah benar jika aturan itu sudah ada,” kata Sulis.

Bahkan, menurut perwira menengah itu, gara-gara berita yang mengutip dirinya dan kemudian menyebar hingga tingkat nasional itu, dirinya ditelepon Badrodin dan juga dikonfirmasi ke Kabid Penum Polri yang intinya menegaskan aturan itu tidak ada.

”Pak Kapolri mengatakan 'gak ada Bu Sulis larangan itu'. Saya juga menyatakan demikian. Yang dilarang itu apabila mengenakan baju kaos itu, lalu digunakan untuk melakukan kejahatan. Jadi yang dilarang kejahatannya, bukan kaosnya,” sambung dia, seperti dilansir Beritasatu.

Baca: Polda Lampung: Sipil Dilarang Pakai Atribut 'Turn Back Crime'

Sebelumnya, Kapolri Badrodin mengatakan bahwa baju kaos 'Turn Back Crime' itu bukan uniform (seragam) polisi dan juga bukan juga uniform Interpol. 

Baca: Kapolri: Info Pakai Kaos 'Turn Back Crime' Ditangkap Hoax

'Turn Back Crime' hanya moto dari Interpol. Siapa saja boleh memakai (kaus bertulis "Turn Back Crime" dan tidak ada larangan. (*)