Notification

×

Saksi: Eks Kadis Pendidikan Lampung Tauhidi Tunjuk Pemenang Lelang

25 May 2016 | 20:20 WIB Last Updated 2016-05-25T13:20:56Z
Tauhidi. (dok)

LAMPUNG - Dalam kasus dugaan korupsi pengadaam seragam siswa miskin, peran mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Lampung, Tauhidi, kian terkuak. Bekas Penjabat (Pj.) bupati Lampung Timur tersebut dikatakan telah menunjuk para pemenang lelang, untuk mengerjakan proyek senilai Rp 17,7 miliar itu.

Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lampung Tahun Anggaran 2012, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/5/2016), terungkap soal peran Tauhidi yakni menentukan pemenang lelang. Hal ini diungkapkan secara jelas oleh Ketua Panitia Lelang, Jonisdar Ali, sebagai saksi.

Sidang lanjutan dugaan korupsi di Disdik Lampung Tahun Anggaran 2012 itu digelar dua kali. Sidang pertama dengan terdakwa Tauhidi, dan sidang kedua dengan terdakwa Hendrawan, rekanan yang menggarap proyek siswa miskin.

Di persidangan Tauhidi, ada delapan saksi yang memberikan keterangan. Selain Jonisdar Ali, saksi lainnya adalah Irhanna Yusuf (Sekretaris Panitia Lelang), M Irsan (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Siti Maidasuri (Ketua Panitia Pemeriksa Barang), Kelly Grace (Anggota Panitia Pemeriksa Barang), Meiyandra (Anggota Panitia Pemeriksa Barang), Dian Catur (Juru Ketik di Disdik Lampung), dan Bastian (Juru Ketik di Disdik Lampung).

Sementara sidang Hendrawan dihadiri sembilan saksi. Saksi tambahan yakni Heli Noviyanto (Anggota Panitia Pemeriksa Barang), seperti dilansir Tribunlampung, Rabu (25/5).

Saksi Jonisdar Ali mengatakan, saat proses lelang berlangsung, ia ditemui oleh seseorang yang mengaku utusan dari rekanan yang telah disiapkan sebagai pemenang lelang. Setelah mengecek pelbagai dokumen, Jonisdar pun langsung memprosesnya.

Josnidar mengatakan, hal itu dilakukan karena adanya perintah dari PPK tentang siapa saja rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang. 

"Saya komunikasi langsung dengan pihak rekanan yang mengaku sebagai pemenang proyek. Itu saya lakukan atas perintah PPK," terang Jonisdar, di persidangan dengan terdakwa Tauhidi.

Sementara dalam persidangan dengan terdakwa Hendrawan, Jonisdar lebig lugas memberikan keterangan dengan menyebut nama Tauhidi sebagai pemberi perintah soal rekanan pemenang lelang.

Jonisdar menambahkan, penunjukan dirinya sebagai Ketua Panitia Lelang atas dasar Surat Keputusan (SK) dari Pengguna Anggaran, yakni Tauhidi. Menurut dia, segala sesuatunya tetap dilaksanakan menurut perintah pimpinan. (*)