Notification

×

Polda Lampung Tetapkan Direktur RS Bob Bazar Kalianda Tersangka Gratifikasi

28 May 2016 | 07:53 WIB Last Updated 2016-07-31T11:35:20Z
Armen Patria (foto: ist)

LAMPUNG SELATAN - Petugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung menetapkan status tersangka terhadap Direktur Rumah Sakit Bob Bazar, Kalianda, Lampung Selatan, Armen Patria, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Bob Bazar tahun 2015 dengan pagu anggaran sekitar Rp10 miliar. 

Selain direktur, polda juga menetapkan empat orang lainnya yakni Joni Gunawan yang bertugas di RS.Bob Bazar. Selanjutnya tiga rekanan yakni Sabroni, Suparan dan Robinson. 

Menyusul penetapan tersangka itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Lampung Selatan Jimmy Hutapea sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) kepala RS Bob Bazar, Kalianda.

Bupati Lampung Selatab, Zainudin Hasan mengatakan, pihaknya tidak dapat menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Kepala RS. Bob Bazar, Armen Patria oleh Polda Lampung. Namun dirinya sudah menunjuk Plt. untuk mengantikan Armen.

“Saya sudah menunjuk pak Jimmy Hutapea sebagai Plt di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda,” jelas bupati, usai melaksanakan Rakor bersama Kepala SKPD di aula Krakatau Pemda Lamsel, Jumat (27/5/2016).

Pergantian tersebut, menurut Zainudin, dimaksudkan agar sistem roda pemerintahan di tubuh Rumah Sakit pemerintah milik Pemkab Lampung Selatan itu berjalan dengan semestinya.

“Supaya tidak ada kekosongan saja, makanya kami tunjuk plt. Kami belum bisa melakukan rolling, makanya kami tunjuk plt,” kata bupati, seperti dilansir Radarlampung.

Sementara, Kepala Tata  Usaha (TU) RS Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan, Taufik, mengaku tidak mengetahui perkara yang menjerat Direktur RS.Bob Bazar Armen Patria tersebut.

“Pak Armen lagi di provinsi. Dia (Armen) sudah nggak ada di rumah sakit ini,” terang dia. (*)