Notification

×

Lahan Diklaim, Warga Bandar Lampung Dipolisikan sebagai Penyerobot

20 May 2016 | 22:28 WIB Last Updated 2016-05-23T09:37:06Z
Chandra Bangkit Saputra (ist)

BANDAR LAMPUNG - Pihak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menindaklanjuti pengaduan puluhan warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung yang lahan tempat tinggal mereka diklaim pihak lain, namun mereka justru dilaporkan ke polisi sebagai penyerobot. 

Menurut Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung Chandra Bangkit Saputra di Bandar Lampung, Kamis (19/5/2016), guna menindaklanjuti pengaduan warga itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung. 

Dengar pendapat itu berlangsung pada Rabu (18/5) dihadiri 70 warga penghuni eks kuburan cina Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan dan LBH Bandar Lampung. Anggota DPRD Provinsi Lampung yang ikut dalam pertemuan itu diwakili oleh Wakil Ketua Komisi I Nerozely Agung Putra dan Aprilliati serta Zamzani Yasin. 

Dalam pertemuan itu diungkapkan kronologis tanah eks kuburan cina yang disengketakan, yaitu sebelum tahun 1979 di Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan dialokasikan untuk kuburan cina dengan luas puluhan hektare. 

Namun pada tahun 1979, Gubernur Lampung Yasir Hadibroto mengeluarkan edaran bahwa kuburan cina yang bertempat di Kelurahan Talang tersebut direlokasikan ke Desa Negeri Sakti (sekarang masuk Kabupaten Pesawaran, Lampung). 

Pada tahun 1980, setelah melihat eks kuburan cina di Kelurahan Talang tersebut telantar, maka Lurah pada saat itu, Mahfud Effendi Masir, menginstruksikan warga Desa Sinargading dan Kampung Upas yang belum memiliki rumah membangun rumah di atas tanah eks kuburan cina itu. 

Status tanah tersebut pada tahun 1980-an yaitu milik Pemprov Lampung, sehingga setiap warga yang membangun rumah di lahan tersebut diatur luasnya 8×12 meter. Pada tahun 1981, warga penghuni lahan eks kuburan cina tersebut mendapat izin untuk membuat permohonan Prona, dengan uang administrasi Rp12.500/kavling. 

Tetapi, ada sebagian penghuni lahan eks kuburan cina tersebut tidak bisa mengajukan Prona. Tahun 1996, Abdul Razak mengklaim tanah di atas lahan eks kuburan cina yang ditempati 59 KK itu adalah tanah warisan dari kakeknya yaitu H Nawai tanpa ada bukti tertulis ataupun alas haknya. 

Pada 2000, permasalahan ini sempat dimediasi oleh aparat desa, dan hasilnya bahwa Abdul Razak tidak bisa membuktikan alas hak bukti kepemilikan tanah tersebut yang saat itu masih ada puing-puing dan peti jenazahnya. 

Tetapi saat ini penghuni lahan eks kuburan cina itu telah dilaporkan oleh Abdul Razak ke Polresta Bandar Llampung dengan tuduhan penyerobotan lahan, seperti dilansir laman Warta

Menurut Chandra Bangkit, dalam pertemuan itu, LBH Bandar Lampung menyerahkan berkas-berkas terkait permasalahan lahan tersebut kepada DPRD Provinsi Lampung, serta mendorong agar DPRD Lampung dapat memfasilitasi memanggil pihak-pihak terkait. 

Chanda menyebutkan para pihak terkait itu adalah Pemprov Lampung soal data, surat keputusan tukar guling lahan kuburan cina dari Kelurahan Talang dipindahkan ke Desa Negeri Sakti Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung, terkait pembebasan lahan untuk masyarakat per kepala keluarga masing-masing seluas 8×12 meter.

Kemudian, BPN Provinsi Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung, terkait data-data yang berkaitan dengan lahan eks kuburan cina, baik proses pengukuran lahan maupun penerbitan sertifikatnya, serta menghadirkan pula pihak yang bersengketa. 

Menurutnya, LBH Bandar Lampung mendorong agar DPRD Provinsi Lampung membuat dan memberikan rekomendasi kepada Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap warga Kelurahan Talang, dalam upaya laporan tindak pidana penyerobotan lahan. 

Setelah mendengar pendapat dari LBH Bandar Lampung dan warga, pihak DPRD Provinsi Lampung mengagendakan memanggil semua pihak dalam seminggu ke depan, serta mengagendakan turun ke lahan eks kuburan cina tersebut pada awal bulan Juni nanti. (*)