Notification

×

Kepala Pol PP Pemkot Bandar Lampung Dipenjara, Pemberi Perintah Bisa Kena

19 May 2016 | 01:37 WIB Last Updated 2017-05-27T00:16:07Z
Cik Raden (baju batik) saat hendak dijebloskan ke penjara. | foto: lampost

BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) Pemkot Bandar Lampung Cik Raden telah dipenjara, dalam kasus rekayasa pencabulan dan pengancaman di pusat kebugaran City Spa. Namun hal itu dinilai belum selesai. Pasalnya, dalang dari kasus tersebut bukan berakhir pada Cik Raden.

Pengamat Hukum dan Akademisi Universitas Lampung (Unila), Wahyu Sasongko, menilai pihak jaksa harus jeli, apakah Cik Raden benar menjalankan perintah. Jika benar, otomatis pemberi perintah bisa kena. 

“PTUN telah membatalkan tidak sah penggrebekan tersebut. Ini pengambilan azas perintahnya juga dipertanyakan," ujarnya, Rabu (18/5/2016).

Sementara, Akademisi Hukum Tata Negara, Yoga Saputra, menilai secara aspek administrasi di dalam UU 28 dan 29, kasus Cik Raden terdapat pidana yang bukan hanya berhenti kepada kepala Satpol PP saja. Melainkan, apabila terbukti surat perintah merupakan kebijakan yang salah, maka ada tindak pidana terhadap pemberi kebijakan.

“Dalam artian pengambil kebijakan secara formal dibubuhkan tanda tangan. Kalau rekayasa, maka orang lainnya terkait. Kejaksaaan juga bisa membuka yang lain dan tidak berhenti di Cik Raden. Birokrasi pemerintah nggak bisa langsung orang perintah, pasti berasal dari perintah sang pengambil kebijakan,” jelasnya.

Iwan Satriawan, pengamat hukum tata negara dari Unila mengatakan, kasus Cik Raden seperti kasus militer yang nampaknya akan dipertanggungjawabkan oleh Cik Raden sendiri.

“Ini Cik Raden bisa saja mengaku yang paling bertanggungjawab, karena Cik Raden bisa mendapatkan kewenangan penuh. Kejaksaan bisa meneruskan sesuai dengan apa yang diterangkan Cik Raden di pengadilan,” ujarnya, seperti dilansir Lampost.

Pengamat hukum Edi Rivai mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung harus mengusut tuntas perkara itu hingga ke akarnya. Terlebih, tersangka yang telah ditahan akan segera menjalani persidangan dan mengungkapkan kasus itu untuk menjadi fakta persidangan.

"Untuk mengungkapkan pihak-pihak lain polisi juga harus mengungkapnya dan nanti dalam persidangan akan ada fakta persidangan yang terungkap, sehingga hakim dapat mengeluarkan penetapan agar penyidik membidik tersangka lain," kata dia melalui sambungan telepon.

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Unila ini juga mengapresiasi kinerja aparat hukum, khususnya Kejati Lampung yang telah menahan tersangka pejabat Pemprov Lampung dan Kota Bandar Lampung. Penahanan itu dilakukan karena adanya berbagai alasan dan alat bukti yang kuat.

"Menahan itu memang pekerjaannya dan SOP nya memang begitu. Apresiasinya memang itu SOP nya dan menahan atau tidak itu memang wewenang mereka," kata Edi. 

Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan belum menerima surat penangguhan penahanan yang direncanakan akan dikirimkan Pemkot Bandar Lampung. Dia mengaku hanya menerima surat penangguhan dari Cik Raden secara pribadi.

"Surat penangguhan penahanan memang ada, tetapi dari Cik Raden pribadi dengan jaminannya pihak keluarga. Namun surat itu kami tolak dengan berbagai alasan subjektif dan objektif. Jika surat penangguhan dari pemkot kami belum terima," terang dia. (*)