Notification

×

Kepala Pol PP Bandar Lampung Dipenjara, Anggota Demo

26 May 2016 | 17:48 WIB Last Updated 2017-05-27T00:16:07Z
(foto: istimnewa)

BANDAR LAMPUNG -
Puluhan anggota Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkot Bandar Lampung berunjuk rasa di areal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (26/5/2016). Mereka menuntut pembebasan pimpinan mereka, Cik Raden, yang dipenjara dan menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan di City Spa itu.

Para anggota Pol PP itu memadati Pengadilan Negeri Tanjung Karang mulai pukul 10.29 WIB. Dalam orasinya, mereka meneriakkan agar terdakwa Cik Raden dibebaskan. Menurut mereka, penutupan City Spa untuk penegakan peraturan daerah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Cik Raden atas dugaan rekayasa kasus asusila yang terjadi di tempat spa, City Spa.

Dalam perkara ini, Cik Raden dikenakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pengancaman, dengan hukuman penjara di atas sembilan tahun. Kasus City Spa itu disidangkan pada Kamis ini.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung membentuk tim hukum untuk mengupayakan penangguhan penahanan bagi Cik Raden, seperti dilansir Republika

"Kami sedang mengupayakan untuk penangguhan penahanan Cik Raden. Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik Kota Bandar Lampung, karena apa yang dilakukan itu sebagai bentuk penegakan hukum, tapi malah disalahkan," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. (*)