Notification

×

Ini Tiga Lurah di Bandar Lampung yang Dipecat

05 May 2016 | 07:12 WIB Last Updated 2016-05-05T00:36:14Z
Herman HN (foto: lampost)

BANDAR LAMPUNG - Terhitung mulai Senin (2/5/2016) lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, telah memberhentikan dari jabatan terhadap tiga lurah. Alasannya, satu lurah terlibat narkoba dan dua lainnya karena tidak disiplin menjalankan tugas.

Lurah yang terlibat narkoba itu diketahui usai menjalankan tes urine Senin lalu yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi Lampung. Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

"Tiga lurah sudah saya nonjobkan, salah satunya terlibat narkoba," kata dia, Rabu (3/4/2016).

Dari informasi yang didapat, tiga lurah yang dinonjobkan adalah Lurah Srengsem, Lurah Kaliawi dan Lurah Pahoman.

"Untuk Lurah Srengsem itu terlibat narkoba, sedangkan Lurah Kaliawi itu kabur. Waktu rakor pagi dia datang, selesai rakor datang BNN dia kabur sampai sekarang," tambahnya

Sedangkan untuk Lurah Pahoman dinonjob karena tidak patuh dengan aturan yang berlaku.

Pemberlakuan nonjob untuk sejumlah lurah yang tidak patuh  sudah dijalankan. Sejauh ini BKD Bandar Lampung sudah mengeluarkan surat untuk penonjoban lurah, seperti dilansir Tribunlampung.

Camat Tanjungkarang Pusat Maryamah mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat nonjob kepada lurah Kaliawi sejak Selasa kemarin. 

"Sudah kami berikan Selasa, nantinya akan digantikan Plt," kata Maryamah.

Surat nonjob ini diberikan lantaran instruksi wali kota yang menyatakan Lurah Kaliawi tidak tertib dalam menjalankan tugas. (*)