Notification

×

Ini Modus Yul Asal Lampung Edarkan Narkoba di Bali

29 May 2016 | 20:31 WIB Last Updated 2016-05-29T13:31:36Z
Tersangka Yul (kiri) asal Lampung saat diperiksa petugas. (ist)

LAMPUNG ONLINE -‎‎ Anggota Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus Yul (35) warga asal Jalan Danau Toba, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Yul yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) sekitar 60 gram lebih itu dicokok petugas di kawasan Jimbaran, Bali.

Dari penyidikan diketahui jika paket SS itu dikirimkan lewat ekspedisi dari kota Bogor, Jawa Barat. Setelah itu SS dipecah-pecah menjadi paket hemat (pahe) dan kemudian diedarkan dengan cara tempelan.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, menyatakan ‎penangkapan dilakukan pada Jumat 27 Mei 2016 sekira pukul 14.15 WITA.

Pria asal Lampung yang di Bali tinggal di Jalan Taman Giri Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung, itu diamankan di areal Parkir Indomaret, Jl By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

"Awalnya informasi masyarakat. Dengan ciri-ciri kulit sawo matang, rambut lurus, tinggi sekitar 165 cm sering mengedarkan narkotika jenis Sabu di seputaran Jimbaran, Nusa Dua. Informasi itu kemudian kami lidik dan mendapati tersangka," katanya, Minggu (29/5/2016).

Kemudian di lokasi akhirnya kami temukan tersangka yang sedang di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pembuntutan karena gerak geriknya mencurigakan. Usai itu, pihaknya langsung mengamankan tersangka. Akhirnya dlakukan penggeledahan badan ditemukan 3 paket SS di saku celana tersangka.

Tak berhenti di situ, selanjutnya dilakukan geledah di kamar kos tersangka dan ditemukan BB 14 paket lagi yang diduga SS.

"Tersangka mengaku tinggal di Bali sejak 6 bulan lalu dan langsung disiapkan kamar kost dan sepeda motor oleh Y. Termasuk tiket perjalanan ke Bali," ungkap Ganefo, seperti dilansir Tribunnews.

Setelah di Bali, hampir enam bulan tersebut, setiap dua minggu sekali, tersangka menerima kiriman Narkotik jenis SS dengan berat sekitar 1 ons (100 gram).

Selanjutnya tugas tersangka memecah menjadi pecahan satu gram dan menempel di tempat sesuai dengan petunjuk Y melalui Komunikasi HP.

"Tersangka mendapat upah sekali tempel Rp. 100 ribu bersih. Dan ‎ mendapatkan barang dari seseorang yang bernama Y dengan cara dikirim melalui sebuah ekspedisi dari Bogor ke Denpasar. Kami masih mendalami keberadaan Y," pungkasnya. (*)