![]() |
| Dua tersangka dukun cabul. (foto: rri) |
LAMPUNG ONLINE - Aparat hukum dari jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus praktek dukun cabul berkedok pengobatan alternatif.
Dua orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing MYS (39) dan AKZ (28), warga asal Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Porvinsi Lampung.
Mereka dilaporkan oleh korban AN (39) warga Kecamatan Wanareja, Cilacap, karena merasa sudah ditipu dan diperlakukan tidak sopan.
“Kejadian bermula pada 20 April lalu saat kedua pelaku datang ke rumah korban yang sedang menderita sakit gatal. Mereka datang karena mendapat undangan dari orang tua korban” jelas Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK melalui Kapolsek Wanareja, AKP Sudarsono dalam siaran pers, Selasa (31/5/2016).
Lebih lanjut, setelah sampai di rumah pelaku mengecek keadaan korban dan kemudian wanita itu diberikan air untuk mandi dan diminum.
“Empat hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban dan melakukan beberapa ritual, disusul pengobatan di kamar AN dengan memijat dan meraba-raba bagian sensitif wanita itu. Karena korban ingin sembuh saat itu ia menuruti saja” terang Sudarsono.
Setelah itu, pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp 4,5 juta dengan dalih untuk membeli persyaratan pengobatan. Saat itu korban hanya mempunyai uang Rp 2,3 juta dan sisanya diangsur.
Namun, setelah beberapa hari korban baru merasakan janggal atas pengobatan yang dilakukan oleh pelaku dan tidak memperoleh perubahan kesembuhan.
“Korban merasa tertipu dan selanjutnya melaporkan Kejadian tersebut ke petugas Polsek” ujar Sudarsono.
Atas laporan ini, pelaku kemudian ditangkap di tempat kos di Di Dusun Cipetir Desa Limbangan Kecamatan Wanareja pada 27 Mei lalu, seperti dilansir laman RRI.
Petugas juga menyita barang bukti satu set peralatan perdukunan, seperti telor bertuliskan huruf arab, kertas rajah bertuliskan huruf arab, minyak wangi, besi menyerupai keris kecil, dan benda-benda lain untuk ritual.
“Kami masih melakukan penyelidikan apakah masih ada masyarakat lain yang menjadi korban dari kedua pelaku” tegas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP Jo. 289 KUHP tentang tindak penipuan dan kejahatan terhadap kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
