![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE -
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, memastikan draf peraturan
pengganti undang-undang (Perpu) hukuman kebiri sudah final. Menurut
dia, dalam draf tersebut diatur cara penyuntikan zat kimia.
"Pelaku
akan disuntik zat kimia setelah menjalani hukuman pokok yang diputus
hakim. Contohnya, bila pelaku sudah menjalani hukuman 15 tahun, suntikan
kebiri baru akan dilakukan setelah pelaku dinyatakan bebas," jelas
Sujatmiko, Jumat (20/5/2016)
Selain
itu, begitu keluar penjara, para pelaku akan ditanamkan cip sebagai
bentuk pengawasan negara. Ada dua opsi penanaman cip itu: di dalam kulit
atau menggunakan gelang. Yang sudah pasti, perpu kebiri akan memastikan
identitas pelaku dipublikasikan.
Menurut
Sujatmiko, memang ada dua target hukuman berat dalam draf perpu ini:
memberi efek jera kepada pelaku dan mengancam warga negara yang berniat
kejahatan serupa.
“Yang pasti, kami ingin beri efek yang luar biasa," ucapnya.
“Yang pasti, kami ingin beri efek yang luar biasa," ucapnya.
Secara
terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan zat
kimia yang digunakan untuk hukuman kebiri itu adalah obat
antitestosteron.
"Bisa berupa medroxyprogesterone, cyproterone acetate, atau leuprolide acetate," ujarnya.
Pribudiarta
menuturkan obat itu diberikan kepada pelaku setelah dilakukan
pemeriksaan klinis dan kadar hormon testosteron lebih dari 1.000
nanogram.
"Jadi tidak diberikan begitu saja, harus ada pemeriksaan klinis," ucapnya.
Sujatmiko menambahkan, saat ini draf final perpu kebiri sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara.
"Sekarang
Mensesneg sedang mengumpulkan paraf menteri terkait sebagai persetujuan
semua pihak itu sebelum diberikan kepada Presiden," katanya, seperti
dilansir Tempo.
Setelah
Presiden Joko Widodo memutuskan hukuman kebiri menjadi salah satu
hukuman tambahan pada Rabu, 11 Mei lalu, pihaknya langsung mengadakan
rapat maraton.
Pada
Kamis, 12 Mei, ia langsung mengundang para dirjen kementerian terkait
untuk melakukan pembahasan draf itu. Dua hari kemudian, staf lembaga itu
pun kembali dikumpulkan untuk pembahasan lanjutan.
"Akhirnya,
Sabtu siang lalu, draf dari kami (Kemenko PMK) sudah selesai dan
langsung diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM sebelum diberikan kepada
Mensesneg," ucap Sujatmiko.
Gerak
cepat pembahasan aturan itu memang diinstruksikan Jokowi. Sujatmiko
menuturkan kemungkinan draf itu akan dicermati Jokowi sepulangnya dari
luar negeri.
"Kemungkinan Sabtu, sepulang dari luar negeri, draf itu sudah diteken Jokowi," ujar Sujatmiko. (*)
