Notification

×

Dinas Pendidikan Bandar Lampung Penyebab Polemik Penutupan SMKN 9

29 May 2016 | 06:32 WIB Last Updated 2016-05-28T23:32:34Z
Gedung SMKN 9 Bandar Lampung (foto: lampost)

BANDAR LAMPUNG - Munculnya kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung untuk menutup SMKN 9 dinilai menjadi penyebab polemik. Setelah penutupan sekolah dan penyetopan penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh instansi itu, kini PPDB jalur bina lingkungan (biling) dilanjutkan kembali. 

Di sisi lain, instansi itu sempat memberi tenggat untuk mengosongkan bangunan sekolah itu hingga 15 Juni 2016. Pada Jumat (27/5/2016), seluruh kru SMKN 9 Bandar Lampung dikumpulkan Kadisdik Kota Bandar Lampung Suhendar Zuber di SMKN 4—induk dari SMKN 9–dalam sebuah rapat tertutup. 

Namun, seluruh peserta rapat bungkam terkait isi dan hasil dari rapat itu, termasuk Suhendar yang menghindar dari kejaran wartawan untuk mewawancarainya. 

"Saya mau langsung ke Pemkot. Ada yang mau anggur (buah, red)? Sudah ya, saya buru-buru," kata Suhendar, seraya memacu mobilnya dari halaman SMKN 4 Bandar Lampung.

Kebungkaman para guru pun disertai alasan mereka pusing usai rapat. Salah satu guru bahkan mengatakan kalau masalah saat rapat terlalu sulit untuk dijelaskan. 

"Sudahlah, pokoknya pusinglah. Bingung saya mau jelasin, ya gitulah. Tanya langsung ke Kadis (Suhendar, red)," kata guru pria yang enggan disebut identitasnya sembari menjalankan sepeda motornya.

Kepala SMKN 4 Bandar Lampung Septiana Basri, yang turut hadir dalam rapat pun, mengelak saat dimintai keterangan hasil rapat yang digelar.

"Enggak tahu saya. Saya hanya menyiapkan tempat dan tidak tahu permasalahan yang sebenarnya," kata dia.

Namun, di SMKN 9, kemarin, tetap membuka PPDB di sekolah itu untuk jalur biling. Menurut Plt Kepala Sekolah itu, Edy Harjito, sesuai keputusan Pemkot, sekolah akan memproses berkas 69 calon siswa jalur biling dengan verifikasi dahulu. Untuk pendaftar reguler dibuka mulai Juni mendatang. 

"Pembagian rapor kenaikan kelas semua kami lakukan di sini sesuai prinsip dasar pendidikan," kata dia.

Padahal, sebelumnya Kadisdik Suhendar Zuber men-deadline pengosongan bangunan sekolah sebelum 15 Juni mendatang. Menurutnya, penutupan SMKN 9 itu karena hingga kini statusnya sekolah persiapan sehingga tidak diperkenankan PPDB. 

"Sekolah ini belum diizinkan untuk menerima PPDB," kata Suhendar. Padahal, diketahui SMKN 9 telah memperoleh ID yang kemudian diambil utusan Disdik yang juga koordinator pengawas, JP Manurung, seperti dilansir Lampost.

Kehendak Warga
Sementara itu, warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, mengaku masih menginginkan keberadaan SMKN 9 Bandar Lampung. Salah seorang warga, Suliyanto, mengatakan selama belum ada pernyataan secara tertulis dari dinas, warga akan tetap mengawal keberadaan sekolah. 

"Jadi, sekolah mau ditutup dan tetap dibuka hanya lewat lisan," kata dia.

Hal senada diungkapkan Lurah Susunan Baru Nuraidah. "Karena warga masih menghendaki sekolah ini tetap menjadi SMKN 9, harapan kami sekolah ini tetap banyak yang daftar," jelas dia. (*)