Notification

×

Dikejar Siswa yang Dicabulinya, PNS Lampung Tabrak Mobil Patroli

26 May 2016 | 16:13 WIB Last Updated 2017-05-27T00:16:07Z
Tersangka Musrial (tengah). | foto: ist

BANDAR LAMPUNG -
Berusaha kabur karena dikejar seorang siswa SMP yang dicabulinya, seorang oknum PNS Provinsi Lampung bernama Musrial (50) yang mengendarai motor, menabrak mobil patroli polisi. Hingga akhirnya diringkus aparat hukum dari Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

"Penangkapan tersangka Musrial ini karena yang bersangkutan menabrak mobil patroli polisi, saat dikejar oleh korban WS," kata Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno di Bandar Lampung, Rabu (25/5/2016).

Dijelaskan, kejadian berawal saat tersangka berkendara sepeda motor melintas di Jalan Letkol Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, dan melihat korban pertama berinisial WS (15) yang mengenakan seragam sekolah.
Tersangka pun memanggil korban berdalih meminta diantarkan ke lokasi tanah yang dijual di dekat kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera). Tersangka mengaku sebagai guru meminta ditemani ke lokasi tanah tersebut.

Korban pun menerima tawaran Musrial. Awalnya WS dibonceng, namun sesampainya di Lapangan Golf Sukarame tersangka menghentikan sepeda motor dengan alasan capek. 

"Korban pun mengendarai motor, namun di tengah perjalanan tersangka menjalankan aksinya dengan memegang alat vital korban sebanyak dua kali," jelas Hari.

Tiba di kebun singkong, tersangka Musrial meminta WS menghentikan sepeda motor dan kembali ingin berbuat cabul dengan memeluk korban dari belakang. Namun ada orang melintas, sehingga dia langsung membawanya pergi lalu menurunkannya di jalan.

"Tersangka pun melarikan diri usai menurunkan pelaku, pada hari yang sama dirinya pun melihat siswa SMP berinisial RA (14) di pinggir jalan. Musrial yang penasaran dengan aksinya terhadap WS yang gagal dan kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama, tapi kembali gagal," katanya.

Hingga tiba hari naas bagi tersangka. Korban WS melihatnya tengah berkendara di jalan dan mengejarnya. Sesampainya di Jalan Urip Sumoharjo, tersangka menabrak mobil patroli sehingga ia hampir diamuk massa.

Kepada petugas, tersangka mengakui telah berbuat cabul terhadap dua siswa SMP tersebut, dan baru dua kali mencabuli anak laki-laki di bawah umur. 

"Modus operandi tersangka yakni berpura-pura menjadi guru dan meminta diantar ke kampus Itera yang dinilai sepi," katanya, seperti dilansir Republika.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, akibat perbutannya, Musrial diganjar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 5-15 tahun. (*)