Notification

×

Warga Lampung Terancam Dipenjara 20 Tahun Gegara Ganja

15 April 2016 | 13:56 WIB Last Updated 2016-04-15T06:56:23Z
(ilustrasi/ist)

BANTEN –
Seorang warga Bandar Lampung, Provinsi Lampung bernama Didi Marsun (30), terpaksa harus menerima ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, karena tertangkap tangan oleh petugas Ditpolair Polda Banten ketika membawa narkotika jenis ganja sebanyak 8,5 Kg.

Hal ini diketahui saat Ditpolair menggelar ekspose penangkapan tersangka yang bertempat di Markas Ditpolair Polda Banten, di Lingkungan Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Kamis (14/4/2016).

Direktur Ditpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh anggota Ditpolair Polda Banten pada Selasa tanggal 12 April lalu, di atas kapal KMP Port Link 3 yang saat itu hendak sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku saat itu membawa satu buah koper warna coklat yang di dalamnya terdapat sembilan setengah buah bungkusan (berbentuk batu bata) yang diduga jenis daun ganja kering dibungkus plastik warna hitam,” ujarnya, seperti dilansir Indopos.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut akan dikirimnya ke daerah Pasar Rau, Kota Serang dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Imam, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.

“Barang bukti yang kita amankan adalah satu buah tas koper berisikan kardus dan daun ganja kering yang dibungkus plastik hitam seberat 8,5 Kilogram,” ujar dia. (*)