Diperiksa Sebagai Saksi, Albar Dicecar 21 Pertanyaan
Senin, 11 April 2016 21:58 WIB
Korupsi
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Bandara. (Ilustrasi)
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Subang dan Jaksa
Jaksa Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Bandar Lampung
Hindari Wartawan, Politikus Demokrat ini Loncat Tangga
Tim Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi di Lampung
Sakit, Agus Sujatma Batal Dieksekusi
Korupsi Rp1 M buat Judi Online, Bendahara Disdik Divonis 6,5 Tahun
BANDAR LAMPUNG--Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka BD (rekanan) dugaan korupsi proyek pembebasan lahan (landclearing) Bandara Raden Intan tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, Albar didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi oleh penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejati, Jumat (8/4) lalu. Penyidik satgasus yang dipimpin Lambok Sidabutar mencecar 21 pertanyaan kepada Albar Hasan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp8,7 miliar itu.
Kuasa hukum Albar, Ahmad Handoko, menjelaskan kliennya telah diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka BD. Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait seluruh proses proyek landclearing sejak awal hingga akhir. "Diberikan 21 pertanyaan yang seluruhnya dijawab. Itu terkait proses awal hingga akhir proyek," kata dia yang ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/4/2016).
Handoko mengaku masih menunggu pemanggilan dari penyidik Kejati. "Untuk lanjutannya kami belum tahu, masih menunggu dari penyidik. Begitu juga untuk pemeriksaan sebagai tersangka, saya belum tahu," ungkapnya.
Senada, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Yadi Rachmat, membenarkan pemeriksaan Albar sebagai saksi. Namun, dia mengatakan belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Waykanan itu sebagai tersangka.
Senin, 11 April 2016 21:58 WIB
Korupsi
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Bandara. (Ilustrasi)
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Subang dan Jaksa
Jaksa Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Bandar Lampung
Hindari Wartawan, Politikus Demokrat ini Loncat Tangga
Tim Penyidik KPK Usut Kasus Korupsi di Lampung
Sakit, Agus Sujatma Batal Dieksekusi
Korupsi Rp1 M buat Judi Online, Bendahara Disdik Divonis 6,5 Tahun
BANDAR LAMPUNG--Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka BD (rekanan) dugaan korupsi proyek pembebasan lahan (landclearing) Bandara Raden Intan tahun 2013.
Dalam pemeriksaan tersebut, Albar didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi oleh penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejati, Jumat (8/4) lalu. Penyidik satgasus yang dipimpin Lambok Sidabutar mencecar 21 pertanyaan kepada Albar Hasan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp8,7 miliar itu.
Kuasa hukum Albar, Ahmad Handoko, menjelaskan kliennya telah diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka BD. Menurutnya, pemeriksaan tersebut terkait seluruh proses proyek landclearing sejak awal hingga akhir. "Diberikan 21 pertanyaan yang seluruhnya dijawab. Itu terkait proses awal hingga akhir proyek," kata dia yang ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/4/2016).
Handoko mengaku masih menunggu pemanggilan dari penyidik Kejati. "Untuk lanjutannya kami belum tahu, masih menunggu dari penyidik. Begitu juga untuk pemeriksaan sebagai tersangka, saya belum tahu," ungkapnya.
Senada, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati, Yadi Rachmat, membenarkan pemeriksaan Albar sebagai saksi. Namun, dia mengatakan belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati Waykanan itu sebagai tersangka.