![]() |
| KBPH Prabu Suryodilogo resmi menjadi KGPAA Paku Alam X. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Sri Paduka Paku Alam X resmi ditetapkan menjadi Wakil Gubernur DIY pada Senin 25 April 2016 malam. Ia menggantikan ayahnya KGPA IX yang wafat November 2015.
Penetapan KGPA X menjadi Wagub DIY dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY yang dihadiri oleh sekitar 450 undangan. Sebelum ditetapkan, perwakilan anggota DPRD terlebih dahulu membacakan harapan tiap fraksi.
Ketua fraksi PDIP DIY Eko Suwanto mengatakan PDIP berharap agar Wagub baru bisa segera menjalankan tugasnya yakni menyelaraskan perencanaan pembangunan sesuai APBD, dana keistimewaan dan dana desa.
"PDIP berharap pascapelantikan nanti proses pembangunan lebih fokus mengurangi kemiskinan dan dana pembangunan ditujukan untuk mensejahterakan rakyat," ujarnya di Yogyakarta, Selasa (26/4/2016).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Arief Noor Hartanto mengatakan fraksinya yakni PAN berharap Raja Kraton Yogyakarta Sri Hamengku Buwono X selaku Gubernur dan Adipati Kadipaten Paku Alam X selaku Wakil Gubernur segera mengumumkan isi paugeran (aturan internal kerajaan).
"Rakyat menunggu pengumuman Paugeran. Karena rakyat sudah menyerahkan hak politiknya yakni dipilih dan memilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Sultan HB X dan PA X," kata politikus PAN di Yogyakarta, seperti dilansir Metrotvnews.
Wakil Gubernur DIY sendiri memiliki tugas memimpin penyelenggaraan urusan keistimewaan seperti pengelolaan Dana Keistimewaan, menjalankan Perda dan Peraturan lain soal Keistimewaan serta memberikan saran dan pertimbangan urusan Keistimewaan ke Gubernur DIY.
Seperti yang diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi DIY tidak dipilih langsung oleh rakyat. Namun melalui Undang-undang keistimewaan no 13 tahun 2012 disebutkan bahwa Gubernur DIY adalah Sultan Hamengkubuwono yang menjabat. Sementara Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam yang menjabat.
Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan oleh DPRD DIY usai keduanya resmi dilantik sebagai raja dan adipati yang bertahta. (*)
