![]() |
| Bambang Kurniawan (tengah) | foto: ist |
LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Lampung sebagai saksi, di ruang Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Senin (11/4/2016).
Dari informasi yang dihimpun, 13 anggota DPRD Tanggamus yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait dengan dugaan penyuapan terhadap anggota DPRD setempat oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan ST guna melancarkan pengesahan APBD 2016.
Belum lama ini, Bambang Kurniawan dilaporkan oleh anggota DPRD Tanggamus ke KPK atas perkara dugaan penyuapan. Mereka mendatangi kantor anti rasuah itu sambil membawa barang bukti uang tunai berjumlah Rp 730 juta, yang diduga sebagai jatah anggota DPRD.
Pada waktu lalu, Bambang Kurniawan membantah. Dia merasa bingung dan tak pernah melakukan penyuapan kepada siapa pun untuk membahas APBD.
“Pembahasan APBD sudah disetujui dan disahkan. Jadi apa yang mau disuap. Tidak ada itu penyuapan, mungkin hanya mengada-ada saja. Mengenai motifnya, tanya saja kepada pihak yang melapor,” ujarnya, seperti dilansir Poskotanews.
Seorang petugas KPK saat ditemui awak
media terkait dengan pemeriksaan tersebut menyarankan para wartawan
untuk menghubungi Kabid Humas Polda Lampung untuk mendapatkan informasi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, AKBP. Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya belum mengetahuinya.
