Notification

×

Korupsi, Anggota DPRD Bandar Lampung Agus Sujatma Dipenjara

11 April 2016 | 21:36 WIB Last Updated 2017-05-25T06:43:39Z
Agus Sujatma (ist)

BANDAR LAMPUNG - Terpidana kasus korupsi proyek kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, Agus Sujatma, dijebloskan ke penjara sekitar pukul 10.00, Senin (11/4/2016). Anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang hanya divonis satu tahun penjara itu dimasukkan ke Lapas Rajabasa.

"Anggota Partai Gerindra itu bersikap kooperatif dengan mendatangi Kejari sekitar pukul 09.00, dengan didampingi kuasa hukumnya Rozali Umar dan Ketua Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief," jelas Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie W. Setiawan.

Sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, lanjut dia, yang bersangkutan diantar pihak Kejari Bandar Lampung ke Lapas Rajabasa sekitar pukul 10.00, bersama tim jaksa eksekutor Elis Mustika, Eka Aftarini, Rivaldo, dan Desiana.

Agus Sujatma akan menjalani masa penahanan selama satu tahun penuh terhitung mulai Senin (11/4/2016), karena ketika dalam proses persidangan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Selain itu, Agus Sujatma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara. 

"Putusan tersebut berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Kepala Kejari Nomor:Print/1371/N.8.10/Fu.1/04/2016," ungkap Andrie, seperti dilansir Lampost.

Sementara itu, Jaksa juga mengajukan Kasasi ke MA terhadal Hendrik (Direktur PT Tirta Makmur) yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

"Sudah kami daftarkan kasasinya. Nomor registrasinya 01/aktapid.TPK/2015/PN.TK," kata Andrie.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis dua orang terdakwa yaitu Agus Sujatma dan Hendrik. 

Namun dari putusan hakim, kedua terdakwa mendapatkan nasib berbeda, dimana Agus divonis bersalah dengan pidana penjara setahun, sedangkan Hendrik dinyatakan bersalah tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum (lepas dari hukum/Ontslag Van Rechtsvervolging). (*)