Notification

×

Kasus Suap Libatkan Politisi Lampung, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

28 April 2016 | 05:42 WIB Last Updated 2016-04-27T23:07:14Z
Andi Taufan Tiro (ist)

LAMPUNG ONLINE - KPK menetapkan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016.

"Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT dan AHM. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Abdul Khoir)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/4/2016).

ATT (Andi Taufan Tiro) adalah anggota DPR Komisi V dan AHM (Ahmad Hi Mustary), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Diketahui, kasus ini juga menyeret nama anggota DPR asal Lampung dari Fraksi PKB di Komisi V, Musa Zainuddin. Bahkan KPK pernah memanggil Musa Zainuddin yang juga ketua DPW PKB Provinsi Lampung itu sebelumnya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca: Lagi, KPK Periksa Anggota DPR Asal Lampung Musa Zainuddin

Andi Taufan Tiro disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Artinya dalam perkara ini sudah ada tujuh tersangka karena KPK telah terlebih dahulu menetapkan lima orang tersangka yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.

Andi kemudian minta fee sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.

Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan melalui tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani di sekitar Blok M.

Keesokan harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.

Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran fee proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserhakan ke Andi Taufan Tiro.

Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan, seperti dilansir laman Sp.beritasatu.

Sedangkan Abdul Khoir bersama dengan sejumlah rekannya sesama kontraktor juga total memberikan uang sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura (sekitar Rp1,98 miliar) kepada Amran Hi Mustary yaitu untuk suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX sebesar Rp8 miliar dan sisanya adalah sebagai "fee" agar bisa mengupayakan proyek program aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA K/L).

Namun atas dakwaan tersebut, baik Amran maupun Andi Taufan yang sudah pernah menjadi saksi di persidangan membantahnya. (*)