Notification

×

Kasus Korupsi Dishub Lampung Rp 8,7 Miliar 'Mak Jelas'

25 April 2016 | 06:13 WIB Last Updated 2017-05-25T06:42:34Z
Albar Hasan Tanjung

LAMPUNG - Hingga Minggu (24/4/2016), Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan (land clearing) di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung tahun anggaran 2013 senilai Rp 8,7 miliar, belum jelas kelanjutannya. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Kepala Dishub Lampung, Albar Hasan Tanjung sebagai tersangka awal tahun lalu.

Kejati Lampung berdalih masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Lampung terhadap kerugian negara dalam proyek pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Branti Lampung senilai Rp 8,7 miliar. 

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmad, seperti dilansir Republika.

Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan bandara tersebut telah memeriksa tersangka lain yakni rekanan proyek. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka Albar belum pernah dilakukan tim penyidik kejati. Proyek terungkap setelah Albar tidak menjabat kepala dinas dan menjadi penjabat Bupati Mesuji.

Menurut Yadi, permintaan audit kepada auditor BPKP sudah disampaikan ke lembaga tersebut jauh hari. Namun, kejati belum bisa melanjutkan proses pemeriksaan dugaan korupsi tersebut, karena belum diketahui kerugian negara dari proyek tersebut.

Ia mengatakan bila audit dari BPKP sudah selesai dan diserahkan ke penyidik maka pemeriksaan tersangka Albar baru dapat dilakukan. Sedangkan proses penyidikan akan berlangsung selama 120 hari kerja. (*)